Mohon tunggu...
Surya Darma
Surya Darma Mohon Tunggu... Guru - Surya Darma mahasiswa PBA

Surya Darma kelahiran 30 Agustus 1998 bertempat tinggal di kampung lubuk damar, kecamatan seruway, kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Baru mulai belajar menulis mohon saran dan keritikan supaya menambah wawasan terlebih-lebih agar supaya tulisan yang sudah ada bermanfaat bagi khalayak banyak. 🙏 No hp: 081397541246 No wa: 082370113418

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama

30 Januari 2022   17:56 Diperbarui: 30 Januari 2022   18:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dan seorang wanita. Tetapi belakangan ini kita sangat dikejutkan oleh satu pendapat yang membolehkan pernikahan walau berbeda keyakinan. Perkawinan beda Agama bagi sebagaian pihak merupakan sesuatu yang rumlah dan sah-sah saja.

Tetapi sebagian pihak menyangkut pautkan permasalahan ini dengan akidah dan hukum. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum Agamanya masing-masing. Nyatanya dalam kehidupan masyarakat perkawinan beda Agama terjadi sebagai suatu realita yang tidak dipungkiri.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa perkawinan beda Agama tidak iijinkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tapi sayang undang-undang tersebut hanya sebagai satu carik kertas yang disahkan sedangkan pembuktiannya masih jauh dari yang diharapkan.

Perkawinan beda Agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat dari interaksi sosial diantara seluruh warga Negara Indonesia yang plural. Banyak sekali kasus kasus yang sudah terjadi di Negara Indonesia tercinta ini, seperti perkawinan artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, dan masih banyak lagi. 

Sebenarnya faktor apa yang menyebabkan terjadinya maslalah tersebut, kebanyakan pihak beralasan dengan dalih bahwa ini adalah masalah privasi. Fenomena ini terjadi tidak hanya disebabkan kebodohan terhadap ilmu Agama, namun juga karena argumen liberal yang menyebut bahwa masalah wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki Nasrani itu adalah wilayah ijtihadi, karena tidak ada nash yang langsung melarangnya.

Masalah ini merasa penting untuk diulas, sebab berkaitan erat dengan wilayah aqidah dan akibat yang ditimbulkan seperti lahirnya generasi non muslim dari wanita muslimah. Allah berfirman:

“dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S 2: Al-Baqarah: 221)

Ibnu Jarir At-Thabari menafsirkan:

“allah mengharamkan wanita-wanita mu’minat untuk menikah dengan lelaki musyrik mana saja. Oleh karena itu, janganlah kalian nikahkan wanita-wanita mu’min dengan mereka. Sebab itu diharamkan untuk kalian. Jika kalian nikahkan mereka dengan seorang budak yang beriman kepada Allah dan Rasulnya, maka itu lebih baik dari pada kalian nikahkan dengan orang musyrik walaupun dia merdeka, terpandang, lagi menakjubkan kalian”.

Para ulama juga berpandangan demikian bahwa pernikahan beda Agama sangat dilarang. Sayyid Sabiq mengatakan dalam buku As-sunnah: “ulama telah bersepakat bahwa wanita muslimah diharamkan menikah dengan lelaki non muslim, baik lelaki musyrik maupun ahlul kitab”. Dalilnya firman Allah: “mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”. (Q.S Al-Mumtahanah:10).

Kemudian Shalih Al-Fauzan sebagaimana dikutip oleh Moch Fachruddin Fuad ditanya: “bagaimana prinsip islam tentang seorang muslimah yang menikah dengan lelaki bukan muslim, karena dipaksa untuk menikah?” beliau menjawab: “muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki kafir, dan apabila terjadi nikahnya itu tidak sah”. Allah berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun