Mohon tunggu...
Surur
Surur Mohon Tunggu... Security - Pencari sisa sisa makanan

Hallo nama saya surur saya suka tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah Membantu Pulih Pasca Pandemi

6 Januari 2022   22:28 Diperbarui: 6 Januari 2022   23:10 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilik dana dilarang mensyaratkan sejumlah nominal tertentu untuk bagiannya karena dapat disamakan dengan riba.misalnya pemilik dana memberi modal sebesar Rp 300 juta dan ia menyatakan setiap bulannya mendapatkan Rp 15 juta. Dalam akad mudharabah pembagian keuntungan harus dengan bentuk presentase atau nisbah, misalnya dari hasil keuntunga 60% untuk pengelola modal dan 40% sisanya untuk pemilik modal

Ketika usaha tersebut dilanda kegagalan dan mengalami kerugian yang menyebabkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanamkan oleh pemilik dana habis, maka pemilik modal yang akan menanggung semua kerugian tersebut dengan catata kerugian tersebut tidak terjadi akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan pengelola dana  

Sebagai contoh ilustrasi penerapan akad mudharabah ini dalam pembiayaan adalah sebagai berikut:

Seorang pengusaha kelas menengah bernama Daud mengajukan proposal pembiayaan untuk mengerjakan suatu proyek pengembangan perumahan dibilangan jakarta utara kepada lembaga syariah X dengan pola bagi hasil, setelah mempelajarai atas kelayakan proyek tersebut pihak bank menyetujui dan memberikan modal 100% kepada pengusaha tersebut untuk digunakan melaksanakan kepentingan proyek menggunakan akad mudharabah muqayyadah dan keuntungan proyek dibagi menurut porsi yang disepakati diawal dengan ketentuan nisbahnya sebesar 55% untuk pihak pendana dan 45% untuk pengusaha

Dari ilustrasi tersebut diketahui  Rukun akad mudharabah adalah

  • Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
  • Objek mudharabah, yaitu modal dan kerja
  • Ijab qabul ( serah terima)
  • Nisbah keuntungan

Sedangkan ketentuan syariahnya sebagai berikut

  • Pelaku harus cakap hukum dan baligh
  • pelaku dapat dilakukan sesame muslim atau dengan non muslim
  • pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi boleh mengawasi

produk ini tentu bisa menjadi pilihan untuk memulai suatu usaha dalam mencukupi kehidupan sehari-hari setelah dihantam badai pandemi covid 19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun