Pemilik dana dilarang mensyaratkan sejumlah nominal tertentu untuk bagiannya karena dapat disamakan dengan riba.misalnya pemilik dana memberi modal sebesar Rp 300 juta dan ia menyatakan setiap bulannya mendapatkan Rp 15 juta. Dalam akad mudharabah pembagian keuntungan harus dengan bentuk presentase atau nisbah, misalnya dari hasil keuntunga 60% untuk pengelola modal dan 40% sisanya untuk pemilik modal
Ketika usaha tersebut dilanda kegagalan dan mengalami kerugian yang menyebabkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanamkan oleh pemilik dana habis, maka pemilik modal yang akan menanggung semua kerugian tersebut dengan catata kerugian tersebut tidak terjadi akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan pengelola dana Â
Sebagai contoh ilustrasi penerapan akad mudharabah ini dalam pembiayaan adalah sebagai berikut:
Seorang pengusaha kelas menengah bernama Daud mengajukan proposal pembiayaan untuk mengerjakan suatu proyek pengembangan perumahan dibilangan jakarta utara kepada lembaga syariah X dengan pola bagi hasil, setelah mempelajarai atas kelayakan proyek tersebut pihak bank menyetujui dan memberikan modal 100% kepada pengusaha tersebut untuk digunakan melaksanakan kepentingan proyek menggunakan akad mudharabah muqayyadah dan keuntungan proyek dibagi menurut porsi yang disepakati diawal dengan ketentuan nisbahnya sebesar 55% untuk pihak pendana dan 45% untuk pengusaha
Dari ilustrasi tersebut diketahui  Rukun akad mudharabah adalah
- Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
- Objek mudharabah, yaitu modal dan kerja
- Ijab qabul ( serah terima)
- Nisbah keuntungan
Sedangkan ketentuan syariahnya sebagai berikut
- Pelaku harus cakap hukum dan baligh
- pelaku dapat dilakukan sesame muslim atau dengan non muslim
- pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi boleh mengawasi
produk ini tentu bisa menjadi pilihan untuk memulai suatu usaha dalam mencukupi kehidupan sehari-hari setelah dihantam badai pandemi covid 19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H