Dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari - hari banyak cara yang dilakukan oleh seseorang, salah satunya adalah dengan berdagang, berdagang dapat membangun suatu hubungan yang baik antara sesama manusia, selain mendapat keuntungan dari kegiatan berdagang juga memberikan ketenangan dalam hati dan bermanfaat bagi banyak orang
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni 'an Hamlil Asfar,Al Hafizh Al-'Iraqi dengan nomor hadis 1576 sebagai berikut
"Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan 9 dari 10 pintu rezeki"
Rasulullah menerangkan bahwasanya pedagang yang bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam belaksanakan jual-beli maka di akhirat kelak akan ditempatkan diposisi yang amat sangat mulia dan akan bersama dengan para Nabi dan syuhada disuatu tempat yang tidak ada halangan baginya untuk menuju ke surga-Nya
Rasulullah SAW bersabda:
"Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat". (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
Disaat pandemi seperti saat ini banyak dari kita yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat kita bekerja dan hal ini membuat  kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berdagang merupakan salah satu solusi bagi kita yang terkena PHK untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari
Dalam berdagang kadang kala kita terkendala dengan ketiadaan modal, karena mungkin beberapa dari kita hanya memiliki penghasilan pas-pasan untuk kehidupan sehari-hari sehingga membuat kita tidak memiliki banyak tabungan yang dapat dijadikan sebagai modal, tetapi hal ini jangan menjadi penghalang dalam memulai kegiatan berdagang
Dalam menghadapi masalah modal banyak dari lembaga keuangan syariah yang dapat mengatasi permasalahan tersebut,mereka mempunyai produk yang dapat mengatasi permasalahan tersebut yaitu Mudharabah yang menurut PSAK no 105 berdefinisi sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertaman (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang dalam hal ini lembaga keuangan syariah bertindak selaku shahibul mal sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau mudharib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan kesepakatan
Kerjasama dengan pola akad mudharabah ini digunakan lembaga syariah untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito atau juga untuk melakukan pembiayaan, biasanya ketika lembaga keuangan syariah menerima simpanan dari nasabah (funding) ia biasanya menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan alasan lembaga keuangan syariah ingin bebas untuk menginvestasikan simpanan tersebut dengan simpanan lainnya keberbagai sektor usaha halal, tetapi kebalikannya apabila mereka melakukan pembiayaan (financing) kepada nasabah mereka menggunakan akad mudharabah muqayyadah agar memudahkan dalam pengawasan ketika nasabah menyalahgunakan modal tersebut
Dalam akad mudharabah, kepercayaan adalah yang sangat diutamakan oleh sebab itu pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam proyek yang didanai oleh pemilik dana kecuali sebatas memberikan saran dan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pihak pengelola dana
Pemilik dana dilarang mensyaratkan sejumlah nominal tertentu untuk bagiannya karena dapat disamakan dengan riba.misalnya pemilik dana memberi modal sebesar Rp 300 juta dan ia menyatakan setiap bulannya mendapatkan Rp 15 juta. Dalam akad mudharabah pembagian keuntungan harus dengan bentuk presentase atau nisbah, misalnya dari hasil keuntunga 60% untuk pengelola modal dan 40% sisanya untuk pemilik modal
Ketika usaha tersebut dilanda kegagalan dan mengalami kerugian yang menyebabkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanamkan oleh pemilik dana habis, maka pemilik modal yang akan menanggung semua kerugian tersebut dengan catata kerugian tersebut tidak terjadi akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan pengelola dana Â
Sebagai contoh ilustrasi penerapan akad mudharabah ini dalam pembiayaan adalah sebagai berikut:
Seorang pengusaha kelas menengah bernama Daud mengajukan proposal pembiayaan untuk mengerjakan suatu proyek pengembangan perumahan dibilangan jakarta utara kepada lembaga syariah X dengan pola bagi hasil, setelah mempelajarai atas kelayakan proyek tersebut pihak bank menyetujui dan memberikan modal 100% kepada pengusaha tersebut untuk digunakan melaksanakan kepentingan proyek menggunakan akad mudharabah muqayyadah dan keuntungan proyek dibagi menurut porsi yang disepakati diawal dengan ketentuan nisbahnya sebesar 55% untuk pihak pendana dan 45% untuk pengusaha
Dari ilustrasi tersebut diketahui  Rukun akad mudharabah adalah
- Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
- Objek mudharabah, yaitu modal dan kerja
- Ijab qabul ( serah terima)
- Nisbah keuntungan
Sedangkan ketentuan syariahnya sebagai berikut
- Pelaku harus cakap hukum dan baligh
- pelaku dapat dilakukan sesame muslim atau dengan non muslim
- pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi boleh mengawasi
produk ini tentu bisa menjadi pilihan untuk memulai suatu usaha dalam mencukupi kehidupan sehari-hari setelah dihantam badai pandemi covid 19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H