Oleh Kelompok 3 HES 5A:
Aminatu Fauziah R 222111001
Suri Dwi M 222111005
Zahra Rasya R 222111009
Hafidzoh Istiqomah 222111010
Barokah Putriani N 222111019
Kesimpulan Jurnal:
1. Hukum merupakan sekumpulan norma atau peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum memberikan jaminan akan rasa aman dan ketertiban melalui pengendalian nya terhadap perilaku yang menyimpang, sehingga hukum bersifat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum dikatakan sebagai pengendali sosial karena didasarkan pada sebuah kewenangan yang menjadi penyeimbang antar kepentingan-kepentingan individu. Pengendalian sosial ini melalui 3 tahapan yakni pertama pemidanaan, dimana tolok ukur nya adalah larangan. Ketika seseorang itu melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka ia akan mendapatkan sanksi. Kedua, konpensasi yaitu tolok ukurnya adalah kewajiban. Dimana ketika seseorang itu melakukan perikatan maka disitulah terdapat kewajiban para pihak, sehingga jika salah satu pihak mengingkari kewajibannya (melakukan wanprestasi) maka ia akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perjanjian. Ketiga, Konsiliasi atau terapi (remedial). Dimana masing-masing pihak mengupayakan penyelesaian perkara sebagai bentuk mempertahankan hak-hak mereka. Mengenai kewenangan pengendalian sosial ini operasionalnya melibatkan kekuasaan negara sebagai pihak pelaksana yang menjadi kekuasaan terpusat dalam masyarakat. Dengan dikatakan nya hukum sebagai pengendali sosial maka hukum sebagai kontrol sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak terfokus pada kekuasaan negara saja sebagai pihak pelaksana namun juga pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Hukum sebagai sosial kontrol bersifat preventif yaitu pencegahan terhadap masalah kepastian dan keadilan hukum atau bersifat represif yaitu pengembalian keserasian hukum dalam masyarakat.
Kontrol sosial hukum bisa secara formal dan informal. Secara formal nya melalui pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang akan pembuatan norma-norma tertulis, misalnya DPR atau lembaga yang termasuk dalam badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kontrol sosial secara informal dapat melalui penyebaran pemahaman/wawasan mengenai hukum baik melalui pendidikan, ilmu agama, seminar.
2. Hukum sebagai social control berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan penyebaran kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.Â
Bahwa hukum dalam masyarakat berfungsi untuk menjamin kelangsungan kehidupan dalam interaksinya dengan lingkungannya. Hukum sangat penting karena manusia termasuk makhluk rentan (human vulnerability), memiliki persamaan antara satu sama lain, memiliki sikap yang mendorong untuk berbuat baik terhadap orang lain (limited altruisme), memiliki keterbatasan (limited resources) dan terbatasnya pemahaman dan daya kemauan (limited understanding and strength of will). Kemudian hukum sebagai perantara sosial menjadi instrumen bagi sarana mengatur. Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun batin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.
3. Sebagai alat kontrol sosial hukum memiliki makna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berperilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban. Roscoe Pound merupakan pemikir atau filusuf yang bermazhab hukum anthro-sociological Jurispudence yang berpendapat hukum sebagai rekayasa sosial (Social engineering) merupakan campur tangan akan suatu konsep/gagasan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Oleh karenanya rekayasa sosial difungsikan agar menuju perubuahan sosial yang terencana.
Fungsi Dan Peran Hukum Sebagai Kontrol Sosial:
Kontrol sosial berfungsi untuk menciptakan norma baru yang menggantikan norma lama, di mana pemaksaan tersebut menciptakan situasi yang membuat seseorang terpaksa mematuhi atau mengubah sikapnya, sehingga menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung. Perwujudan pengendalian sosial melalui hukum terbagi menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Memberikan sanksi
Perilaku masyarakat yang menyimpang dari aturan hukum dapat melahirkan adanya sanksi hukum sebagai akibat dari tindakan yang melanggar hukum. Hukum memberikan sanksi kepada para pelakunya, pemberian sanksi diberikan sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya tindakan negatif dalam masyarakat, sehingga tujuan bermasyarakat yang tentram dan juga stabil akan tercapai.Â
2. Hak untuk menuntut ganti rugi
Dalam penyelesaian perkara, terdapat pihak yang dirugikan. Maka, pihak yang dirugikan berhak untuk meminta ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lawan.Â
3. Terapi atau konsiliasi
Bertujuan untuk mengembalikan situasi seperti semula sebelum adanya konflik. Sehingga para pihak yang bersengkata akan berupaya untuk mencari penyelesaian baik secara kompromi maupun dengan campur tangan pihak ketiga.Â
Hukum sebagai alat kontrol sosial pada dasarnya adalah penerapan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar. Fungsi ini diwujudkan melalui berbagai cara diantaranya:
Melalui pemerintah atau penguasa, dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki otoritas dan hukumnya berbentuk hukum yang tertulis seperti perundang-undangan.
Melalui masyarakat, hukum dilakukan oleh masyarakat tercipta secara mandiri yang bentuk hukumnya berupa hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan juga kebiasaan. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang aktif, tetapi juga dapat berperan sebagai pengendali pasif dengan menyesuaikan diri dengan perubahan nilai dan norma dalam masyarakat. Â
Agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai alat pengendali sosial, dibutuhkan berbagai faktor pendukung. Pelaksanaan fungsi hukum ini sangat bergantung pada kejelasan dan kualitas materi hukumnya. Selain itu, peran pihak pelaksana sangatlah penting. Individu yang menegakkan hukum juga memiliki peran besar. Aturan atau hukum yang sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan mendapat dukungan mungkin tidak akan berjalan dengan baik jika tidak disertai oleh aparat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Contoh Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial:
Hukum sebagai kontrol sosial berperan untuk menjaga kestabilan dan ketertiban peraturan yang berjalan dalam masyarakat, dengan cara mencegah terjadinya suatu tindakan yang tidak diinginkan. Sebagai contoh adalah diundangkannya larangan mencuri, yang telah diatur dalam KUHP. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan perbuatan mencuri yang tentunya dapat merugikan orang lain dan dapat mengganggu kestabilan kehidupan bermasyarakat. Terbentuknya peraturan ini bertujuan untuk menjaga suatu kondisi yang dicita-citakan oleh hukum, yakni situasi kehidupan yang aman dan kondusif. Selanjutnya apabila ada individu yang melanggar peraturan ini maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang.
Peran Mahasiswa:
Dalam mereflesikan hukum sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat memberikan kontrol sosial secara informal melalui beberapa kegiatan seperti seminar, dan mengedukasi masyarakat. Untuk memastikan kegiatan tersebut dapat menjadi kontrol sosial bagi masyarakat, pertama bagi mahasiswa itu sendiri terlebih dahulu harus mereflesikannya pada diri sendiri dengan memperbanyak pemahaman akan materi hukum dan substansi hukum. Kemudian direflesikan dalam lingkungan masyarakat melalui peran aktif mahasiswa yang kritis dengan memberikan saran dan kritik secara efektif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.  Memberikan edukasi dan pemahaman penting sebagai dasar bagi masyarakat  dalam memandang bagaimana hukum itu bekerja dan hukum dapat digunakan dalam kehidupan masyarakat.
Seiring pertumbuhan teknologi yang semakin meluas teknologi turut serta menjadi peran dalam control sosial sehingga para mahasiswa melakukan kritik dan saran melalui media digital baik lewat instagram, youtube, ataupun website aduan.
Referensi Jurnal :
1. Ashadi L. Dian, "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare", Jurnal Al -Adl Vol. 7, No. 2, 2014.
2. Bakhtiar, "Hukum dan Pengendalian Sosial", Jurnal Psikologi Islam: Al-Qolb, Vol. 9, No. 2, 2017.
3. M. Ghuffar Harahap, Muhamad Hizbullah, & Haidir, "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial" , Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 03, No. 02, 2021.
4. Dewi Iriani, "Hukum Sebagai Alat Kontrol  Sosial Dan Sistem Supremasi Penegak Hukum", Jurnal Book STAIN PONOROGO 2011.
5. Orlando Galih, "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)", Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol.7 No. 1, 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H