Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Mengimplementasikan Hukum Sebagai Sosial Kontrol Masyarakat

11 November 2024   19:40 Diperbarui: 11 November 2024   20:45 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum sebagai Social Control/dokpri

Hukum sebagai alat kontrol sosial pada dasarnya adalah penerapan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar. Fungsi ini diwujudkan melalui berbagai cara diantaranya:

Melalui pemerintah atau penguasa, dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki otoritas dan hukumnya berbentuk hukum yang tertulis seperti perundang-undangan.

Melalui masyarakat, hukum dilakukan oleh masyarakat tercipta secara mandiri yang bentuk hukumnya berupa hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan juga kebiasaan. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang aktif, tetapi juga dapat berperan sebagai pengendali pasif dengan menyesuaikan diri dengan perubahan nilai dan norma dalam masyarakat.  

Agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai alat pengendali sosial, dibutuhkan berbagai faktor pendukung. Pelaksanaan fungsi hukum ini sangat bergantung pada kejelasan dan kualitas materi hukumnya. Selain itu, peran pihak pelaksana sangatlah penting. Individu yang menegakkan hukum juga memiliki peran besar. Aturan atau hukum yang sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan mendapat dukungan mungkin tidak akan berjalan dengan baik jika tidak disertai oleh aparat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Contoh Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial:

Hukum sebagai kontrol sosial berperan untuk menjaga kestabilan dan ketertiban peraturan yang berjalan dalam masyarakat, dengan cara mencegah terjadinya suatu tindakan yang tidak diinginkan. Sebagai contoh adalah diundangkannya larangan mencuri, yang telah diatur dalam KUHP. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan perbuatan mencuri yang tentunya dapat merugikan orang lain dan dapat mengganggu kestabilan kehidupan bermasyarakat. Terbentuknya peraturan ini bertujuan untuk menjaga suatu kondisi yang dicita-citakan oleh hukum, yakni situasi kehidupan yang aman dan kondusif. Selanjutnya apabila ada individu yang melanggar peraturan ini maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang.

Peran Mahasiswa:

Dalam mereflesikan hukum sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat memberikan kontrol sosial secara informal melalui beberapa kegiatan seperti seminar, dan mengedukasi masyarakat. Untuk memastikan kegiatan tersebut dapat menjadi kontrol sosial bagi masyarakat, pertama bagi mahasiswa itu sendiri terlebih dahulu harus mereflesikannya pada diri sendiri dengan memperbanyak pemahaman akan materi hukum dan substansi hukum. Kemudian direflesikan dalam lingkungan masyarakat melalui peran aktif mahasiswa yang kritis dengan memberikan saran dan kritik secara efektif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.  Memberikan edukasi dan pemahaman penting sebagai dasar bagi masyarakat  dalam memandang bagaimana hukum itu bekerja dan hukum dapat digunakan dalam kehidupan masyarakat.

Seiring pertumbuhan teknologi yang semakin meluas teknologi turut serta menjadi peran dalam control sosial sehingga para mahasiswa melakukan kritik dan saran melalui media digital baik lewat instagram, youtube, ataupun website aduan.

Referensi Jurnal :

1. Ashadi L. Dian, "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare", Jurnal Al -Adl Vol. 7, No. 2, 2014.
2. Bakhtiar, "Hukum dan Pengendalian Sosial", Jurnal Psikologi Islam: Al-Qolb, Vol. 9, No. 2, 2017.
3. M. Ghuffar Harahap, Muhamad Hizbullah, & Haidir, "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial" , Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 03, No. 02, 2021.
4. Dewi Iriani, "Hukum Sebagai Alat Kontrol  Sosial Dan Sistem Supremasi Penegak Hukum", Jurnal Book STAIN PONOROGO 2011.
5. Orlando Galih, "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)", Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol.7 No. 1, 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun