2. Hukum sebagai social control berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan penyebaran kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.Â
Bahwa hukum dalam masyarakat berfungsi untuk menjamin kelangsungan kehidupan dalam interaksinya dengan lingkungannya. Hukum sangat penting karena manusia termasuk makhluk rentan (human vulnerability), memiliki persamaan antara satu sama lain, memiliki sikap yang mendorong untuk berbuat baik terhadap orang lain (limited altruisme), memiliki keterbatasan (limited resources) dan terbatasnya pemahaman dan daya kemauan (limited understanding and strength of will). Kemudian hukum sebagai perantara sosial menjadi instrumen bagi sarana mengatur. Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun batin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.
3. Sebagai alat kontrol sosial hukum memiliki makna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berperilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban. Roscoe Pound merupakan pemikir atau filusuf yang bermazhab hukum anthro-sociological Jurispudence yang berpendapat hukum sebagai rekayasa sosial (Social engineering) merupakan campur tangan akan suatu konsep/gagasan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Oleh karenanya rekayasa sosial difungsikan agar menuju perubuahan sosial yang terencana.
Fungsi Dan Peran Hukum Sebagai Kontrol Sosial:
Kontrol sosial berfungsi untuk menciptakan norma baru yang menggantikan norma lama, di mana pemaksaan tersebut menciptakan situasi yang membuat seseorang terpaksa mematuhi atau mengubah sikapnya, sehingga menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung. Perwujudan pengendalian sosial melalui hukum terbagi menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Memberikan sanksi
Perilaku masyarakat yang menyimpang dari aturan hukum dapat melahirkan adanya sanksi hukum sebagai akibat dari tindakan yang melanggar hukum. Hukum memberikan sanksi kepada para pelakunya, pemberian sanksi diberikan sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya tindakan negatif dalam masyarakat, sehingga tujuan bermasyarakat yang tentram dan juga stabil akan tercapai.Â
2. Hak untuk menuntut ganti rugi
Dalam penyelesaian perkara, terdapat pihak yang dirugikan. Maka, pihak yang dirugikan berhak untuk meminta ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lawan.Â
3. Terapi atau konsiliasi
Bertujuan untuk mengembalikan situasi seperti semula sebelum adanya konflik. Sehingga para pihak yang bersengkata akan berupaya untuk mencari penyelesaian baik secara kompromi maupun dengan campur tangan pihak ketiga.Â