Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Suratno, mahasiswa Fakultas Syariah UIN RM Surakarta. Di video kali ini, kita akan membahas materi sosiologi hukum.
Sebelum memulai pembahasaan materi tentang sosiologi kukum. Mengapa saya memilih tempat ini, karena besar ke inginan saya untung menjadi salah satu staff didalamnya.
tujuan saya membuat video ini adalah untuk membantu teman-teman memahami konsep - konsep dalam mata kuliah sosiologi hukum. Materi ini sangat penting karena Sosiologi hukum penting untuk dipelajari karena ia mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat. Studi ini membantu mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerapan dan efektivitas hukum, serta bagaimana hukum dapat membentuk perilaku sosial. Selain itu, sosiologi hukum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mendorong kepatuhan terhadap hukum yang ada. Dengan demikian, pemahaman sosiologi hukum dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil terhadap kebutuhan masyarakat.
Yuk, simak penjelasannya sampai habis!
Pada video kali ini, kita akan membahas beberapa materi yang sudah saya pelajari yaitu:
Poin pertama: yakni tentang sosiologi hukum berikut penjelasannya sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok yang lain. Dan hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan mengatur tingkah perilaku masyarakat. Untuk itu sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial yang dianalisis secara analitis dan empiris.
Poin kedua: yakni tentang hukum dan masyarakat, disini keterkaitan antara hukum dan masyarakat memiliki sebuah hubungan yang saling berkesinambungan. Hukum sebagai sarana untuk mengatur masyarakat dan masyarakat posisinya itu perlu adanya yang mengatur yakni sebuah aturan dan biasa disebut dengan hukum. Karena dalam hukum mengatur sebuah perilaku masyarakat. Keduanya saling timbal balik antara hukum yang melihat konteks sosial yang berubah setiap perkembangan. Begitupun masyarakat harus mematuhu aturan yang sudah ditetapkan bagaimanapun juga.
Poin ketiga: perbandingan yuridis empiris dan normatif. Kali ini dibahas mengenai apa penjelasan mengenai yuridis empiris dan normatif. Yuridis empiris adalah kajian terhadap kaidah hukum yang menekankan pada penerapan hukum dalam praktik dan dampaknya terhadap masyarakat. Pendekatan ini menggunakan metode penelitian empiris untuk mengumpulkan data dan menganalisis fenomena hukum dalam konteks sosial. Yuridis normatif, di sisi lain, lebih fokus pada analisis terhadap sistem hukum secara keseluruhan berdasarkan aturan hukum yang tertulis. Pendekatan ini menggunakan metode analisis hukum untuk menginterpretasi dan mengevaluasi sistem hukum.
Kedua pendekatan ini saling melengkapi. Pendekatan empiris memberikan gambaran yang lebih realistis tentang bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, sementara pendekatan normatif memberikan kerangka kerja yang lebih teoritis untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum.
Poin keempat: Positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang memandang hukum sebagai aturan tertulis yang berasal dari lembaga yang berwenang. Hukum positif ini berlaku terlepas dari nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya. Positivisme hukum menekankan pada analisis hukum yang bersifat rasional, logis, dan sistematis. Para penganutnya berfokus pada struktur, sistematika, dan konsistensi hukum.
Meskipun demikian, positivisme hukum juga mendapat kritik karena dianggap terlalu formalistic dan mengabaikan aspek keadilan serta nilai-nilai sosial dalam penerapan hukum
Poin kelima : Sosiologi yurisprudensi adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hukum bukan hanya sekadar kumpulan aturan tertulis (hukum positif), tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial dan mencerminkan nilai-nilai serta kepentingan masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan relevan dengan kondisi sosial, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Tokoh-tokoh seperti Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor sosial dalam pembentukan dan penerapan hukum. Para penganut sosiologi yurisprudensi seringkali mengkritik hukum positif karena dianggap terlalu kaku dan tidak cukup memperhatikan konteks sosial. Sebagai contoh, perubahan nilai-nilai masyarakat terhadap kesetaraan gender telah mendorong reformasi hukum dalam berbagai bidang, seperti hukum keluarga dan hukum ketenagakerjaan.
Poin keenam : mazhab pemikiran hukum (living law dan utilitarianisme).
Pertama, tentang utilitarinsme terdapat dua tokoh yang berpendat tentang pemikiran aliran ini yaiitu betham dan mill. Pokok pemikiran pada aliran ini adalah melekatkan asas kemanfaatan sebagai sumber kebahagiaan manusia. Dalam konteks hukum, pendekatan ini menilai efektivitas hukum berdasarkan pada sejauh mana hukum tersebut meningkatkan kesejahteraan sosial dan kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan. Kalo dilihat konteksnya di Indonesia, pengaruh utilitarianisme dalam hukumnya terletak pada pembentukan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Kedua, Living law, hukum tidak hanya dikatakan sebagai hukum aturan yang tertulis atau positif tapi, adanya dinamika sosial  yang ada pada masyarakat. Hukum dapat dikatakan hidup ditengah tengah masyakat. Pada living law Sejarah lahirnya sejak terbentuknya manusia dan dalam sistemnya living law menjadi sebuah hukum yang memperhatikan nilai nilai sosial dan budaya masyakat. Melihat konteks hukum pidana diindonesia living law menjadi semakin mudah dalam penerapannya.
Poin ketujuh : pemikiran emile Durkheim dan ibnu Khaldun.
Emile Durkheim, seorang sosiolog Prancis, dikenal sebagai pelopor pemikiran sosiologi modern yang menekankan pentingnya "fakta sosial" dalam memahami perilaku individu dan masyarakat. Ia berargumen bahwa fakta sosial, seperti norma, nilai, dan institusi, berfungsi sebagai kekuatan eksternal yang mempengaruhi tindakan individu. Durkheim membedakan antara solidaritas mekanis, yang terdapat dalam masyarakat sederhana dengan kesamaan yang tinggi di antara anggotanya, dan solidaritas organik, yang muncul dalam masyarakat kompleks di mana individu memiliki peran dan spesialisasi yang berbeda. Melalui karyanya, seperti "Le Suicide," Durkheim menunjukkan bagaimana faktor sosial dapat mempengaruhi fenomena individu, seperti tingkat bunuh diri, dan menekankan bahwa pemahaman tentang masyarakat harus didasarkan pada analisis empiris.
Di sisi lain, Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan pemikir Muslim dari abad ke-14, dikenal karena teorinya tentang "asabiyyah" atau solidaritas sosial dalam konteks masyarakat. Ia berpendapat bahwa kekuatan suatu masyarakat tergantung pada tingkat solidaritas di antara anggotanya; semakin kuat asabiyyah, semakin mampu masyarakat tersebut bertahan dan berkembang. Dalam karyanya "Muqaddimah," Ibnu Khaldun mengembangkan analisis tentang siklus kehidupan dinasti dan negara, menekankan bahwa faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik saling terkait dalam membentuk sejarah. Pemikirannya memberikan wawasan mendalam tentang dinamika kekuasaan dan perubahan sosial yang relevan hingga saat ini, menjadikannya salah satu tokoh penting dalam studi sosiologi dan sejarah.
Poin ke delapan : kali membahasas tentang pemikiran max weber dan HLA Hart, keduanya sama sama pemikir dalam soshum tapi terdapat perbedaan dalam pemikiran masing-masing. Pemikiran max weber focus pada hubungan hukum dan kekuasaan yang mana bagaimana kekuasaan itu mempengaruhi bentuk dan isi hukum. Pada hukumnya weber lebih kepada hukum modern yang yang dimana hukum semakin didasarkan pada prinsip prinsipa rasional dan birokrasi. Ia menjadikan hukum sebagai produk sosial.
Pemikiran hla hart, ia lebih mengarah kepada konseptual hukum, dengan mencoba memberikan definisi hukum yang jelas dan membedakan dari norma sosial lainnya. Hart menjadikan hukum sebagai sistem aturan dengan mengatur perilaku untuk aturan primer dan aturan sekunder untuk pembentukan dan penerapan aturan itu sendiri. Ia juga menganut positivisme hukum yyakni hukum itu harus valid dibuat oleh Lembaga yang berwenang dan harus di terima oleh masyarakat dengan hukum ini terpisah dari moralitas.
Poin 9 : membahasa tentang efektivitas hukum, suatu hukum dimasyarakat adalah aturan yang mengatur setiap perilaku dengan ketentuan di atur oleh penegak hukum dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Terkadang hukum itu bisa efektif karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti faktor hukum itu sendiri, masyarakat, penegak hukum, sarana dan fasilitas, dan budaya. Kelima faktor ini memiliki peran yang saling berkaitan hingga menjadi sebuah hukum yang efektif. Peran masyarakat menjadi kunci utama Ketika hukum itu dapat berjalan dengan dukungan masyarakat hukum menjadi efektif. Efektivitas hukum adalah ketentuan dan aturan norma norma dapat dipatuhi dan diterapkan masyarakat.
Poin ke 10 : Law and social control, dalam memenuhi kebutuhan manusia maka ada hukum sebagai social control masyarakat. Tujuan adanya social control adalah untuk menyelaraskan stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control memiliki dua sifat yakni preventif dan represif. Preventif Upaya pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Represif mengembalikan keserasian antara hukum dan masyarakat. Dalam prosesnya sosial control di lakukan tanpa adanya paksaan. Tujuan sosial control dalam hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
poin ke 11 : socio legal studies, pendeketan sosiolegal adalah altertatif yang menganalisis kajian doctrinal terhadap hukum. Socio legal studies muncul untuk memenuhi kebutuhan disekolah sekolah hukum untuk mengembangkan pendekatan interdispliner dalam mempelajari hukum. Dalam sosiolegal studies ada dua aspek yaitu pertama untuk analisis kritis terhadap peraturan undang undang dan kebijakan memahami dampak terhadap subjek hukum termasuk kelompok kelompok marjinal. Kedua analisis kontekstual melalui hubungan hukum dan masyarakat bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan sehari hari. Tantangan dalam sosiolegal studies yakni sering terjadi kurang nya kerelevanan dengan praktik hukum yang nyata karena peneliti terjebak dalam analitis teoritis tanpa mempertimbangkan implikasi praktis.
poin ke 12 : hukum progresif, hubungan hukum dengan masyarakat yang mendahulukan kepentingan masyarakat timbang dengan aturan hukum yakni dengan logika. Adanya hukum progresif itu karena ilmu hukum positif yang dipraktikan itu tidak memuaskan sehingga muncul yang Namanya progresif. Karena prihatin pada kualitas penegak hukum yang kurang terlaksana pada era reformasi. Ciri pada hukum progresif yaitu hukum mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, mengantarkan manusia pada kebahagiaan dan kesejahteraan, hukum mendorong peran punlik dan membangun Negra hukum yang berhati Nurani.
Poin ke 13 : pluralisme hukum, hukum yang berdampingan dengan masyarakat. Yakni aturan hukum yang bersifat formal berintraksi dengan hukum adat, hukum agama atau norma sosial. Hukum seperti ini sering ditemukan disebuah negara yang memiliki ragam budaya, etnis dan agama. Yang mempengaruhi munculnya legal pluralisme adalah  adanya Sejarah colonial, keragaman budaya dan keutuan keadilan yang lebih sesuai dengan kontekstual nilai nilai moral. Dalam hal ini memiliki beberapa tantangan yang terjadi adalah adanya ketidakpastian hukum, terjadi benturan antar hukum, dan terjadi diskriminasi setiap kelompok tertentu. Beberapa tantangan dapat di tanggulangi dengan menciptakan harmoni antara setiap hukum yang menjadi hukum yang inklusif dan responsif terhadapa masyarakat yang kewengan ini dilakukan oleh Lembaga pemerintah.
Poin Ke 14 : pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam, pada pendekatan ini islam mencoba bagaimana konteks hukum islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendeketan ini berfokus pada nilai nilai islam yang beradaptasi dengan tantangan modernitas sepertim globalisasi, urbanisasi dan perubahan demografi. Penerapan dengan pendekatan sosiologi ini digunakan agar ajaran islam dapat memperkenalkan hukum islam menghadapai tantangan global yang seiring berubah setiap zaman.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan mengenai sosiologi hukum menunjukkan bahwa disiplin ini sangat penting untuk memahami interaksi antara hukum dan fenomena sosial. Sosiologi hukum tidak hanya menganalisis hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat, mempengaruhi perilaku sosial, dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi sistem hukum. Melalui pendekatan empiris dan normatif, sosiologi hukum memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang efektivitas hukum dan peranannya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dengan memahami hubungan timbal balik ini, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Terima kasih sekian dari saya ada kurangnya saya mohon maaf
Wassaalamuallaikum Wr. Wb.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI