Mohon tunggu...
Suratno 03
Suratno 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi tentang Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   12:32 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:32 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

poin ke 11 : socio legal studies, pendeketan sosiolegal adalah altertatif yang menganalisis kajian doctrinal terhadap hukum. Socio legal studies muncul untuk memenuhi kebutuhan disekolah sekolah hukum untuk mengembangkan pendekatan interdispliner dalam mempelajari hukum. Dalam sosiolegal studies ada dua aspek yaitu pertama untuk analisis kritis terhadap peraturan undang undang dan kebijakan memahami dampak terhadap subjek hukum termasuk kelompok kelompok marjinal. Kedua analisis kontekstual melalui hubungan hukum dan masyarakat bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan sehari hari. Tantangan dalam sosiolegal studies yakni sering terjadi kurang nya kerelevanan dengan praktik hukum yang nyata karena peneliti terjebak dalam analitis teoritis tanpa mempertimbangkan implikasi praktis.

poin ke 12 : hukum progresif, hubungan hukum dengan masyarakat yang mendahulukan kepentingan masyarakat timbang dengan aturan hukum yakni dengan logika. Adanya hukum progresif itu karena ilmu hukum positif yang dipraktikan itu tidak memuaskan sehingga muncul yang Namanya progresif. Karena prihatin pada kualitas penegak hukum yang kurang terlaksana pada era reformasi. Ciri pada hukum progresif yaitu hukum mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, mengantarkan manusia pada kebahagiaan dan kesejahteraan, hukum mendorong peran punlik dan membangun Negra hukum yang berhati Nurani.

Poin ke 13 : pluralisme hukum, hukum yang berdampingan dengan masyarakat. Yakni aturan hukum yang bersifat formal berintraksi dengan hukum adat, hukum agama atau norma sosial. Hukum seperti ini sering ditemukan disebuah negara yang memiliki ragam budaya, etnis dan agama. Yang mempengaruhi munculnya legal pluralisme adalah  adanya Sejarah colonial, keragaman budaya dan keutuan keadilan yang lebih sesuai dengan kontekstual nilai nilai moral. Dalam hal ini memiliki beberapa tantangan yang terjadi adalah adanya ketidakpastian hukum, terjadi benturan antar hukum, dan terjadi diskriminasi setiap kelompok tertentu. Beberapa tantangan dapat di tanggulangi dengan menciptakan harmoni antara setiap hukum yang menjadi hukum yang inklusif dan responsif terhadapa masyarakat yang kewengan ini dilakukan oleh Lembaga pemerintah.

Poin Ke 14 : pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam, pada pendekatan ini islam mencoba bagaimana konteks hukum islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendeketan ini berfokus pada nilai nilai islam yang beradaptasi dengan tantangan modernitas sepertim globalisasi, urbanisasi dan perubahan demografi. Penerapan dengan pendekatan sosiologi ini digunakan agar ajaran islam dapat memperkenalkan hukum islam menghadapai tantangan global yang seiring berubah setiap zaman.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan mengenai sosiologi hukum menunjukkan bahwa disiplin ini sangat penting untuk memahami interaksi antara hukum dan fenomena sosial. Sosiologi hukum tidak hanya menganalisis hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat, mempengaruhi perilaku sosial, dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi sistem hukum. Melalui pendekatan empiris dan normatif, sosiologi hukum memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang efektivitas hukum dan peranannya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dengan memahami hubungan timbal balik ini, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Terima kasih sekian dari saya ada kurangnya saya mohon maaf

Wassaalamuallaikum Wr. Wb.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun