Hart mengemukakan pentingnya memahami hukum dari dua perspektif:
- Pandangan Eksternal: Melihat hukum sebagai fenomena sosial dari luar, berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dan fungsi sosialnya.
- Pandangan Internal: Menekankan pentingnya perspektif individu yang terlibat dalam sistem hukum, khususnya pejabat peradilan seperti hakim. Ini mencakup pengakuan individu terhadap kewajiban hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
3. Kritik terhadap Positivisme Klasik
Hart mengkritik pandangan positivisme klasik, terutama teori perintah John Austin, yang memisahkan hukum dari moralitas. Hart berargumen bahwa meskipun hukum dan moral tidak identik, keduanya saling terkait. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral minimal agar dapat diterima oleh masyarakat.
4. Hukum dan Moralitas
Hart menegaskan bahwa keadilan dan moralitas tidak bisa dipisahkan dari hukum. Ia berpendapat bahwa aturan hukum harus memiliki substansi moral untuk dapat dianggap sah dan efektif. Hukum yang tidak adil dapat menyebabkan ketidakpatuhan masyarakat.
5. Sistem Hukum sebagai Struktur Sosial
Hart melihat sistem hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih besar, di mana interaksi antara individu dan norma-norma hukum menciptakan keteraturan sosial. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan kumpulan perintah tetapi juga hasil dari konsensus sosial mengenai norma-norma yang berlaku.Â
C. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART DALAM MASA SEKARANG
Pemikiran Max Weber tentang birokrasi dan rasionalisasi sangat relevan dalam konteks masyarakat modern saat ini. Di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi, organisasi dan institusi dihadapkan pada tuntutan untuk beroperasi dengan efisiensi dan transparansi. Namun, tantangan muncul ketika struktur birokrasi yang ada menjadi terlalu kaku dan lambat merespons kebutuhan masyarakat. Fenomena ini sering memicu kritik terhadap pemerintah dan institusi publik, yang diharapkan dapat lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi perubahan yang cepat.
Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang hukum positif dan pemisahan antara hukum dan moralitas memberikan kerangka penting untuk memahami kompleksitas isu-isu hukum saat ini. Di era di mana hak asasi manusia dan keadilan sosial semakin diperjuangkan, sering terjadi ketegangan antara undang-undang yang ada dan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Konsep aturan primer dan sekunder Hart juga membantu kita menganalisis bagaimana hukum perlu diperbarui untuk mengatasi tantangan baru, seperti privasi data dan teknologi digital. Dengan demikian, kedua pemikir ini memberikan perspektif yang kuat untuk menghadapi dilema sosial dan hukum dalam konteks kontemporer.
D. ANALISIS PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIAÂ