5. Sistem Hukum Formal dan Subtansif
Weber membedakan antara hukum formal (formal law) yang berfokus pada penerapan aturan secara mekanis tanpa mempertimbangkan substansi keadilan sosial, dan hukum substantif (substantive law) yang lebih memperhatikan aspek moral dan keadilan. Dia menilai bahwa dalam masyarakat yang mengalami rasionalisasi, ada kecenderungan hukum formal lebih dominan, karena lebih terukur dan efektif dalam pengelolaan negara modern.
B. PEMIKIRAN HERBERT LIONEL ADHOLPUS HARTÂ
1. Konsep Hukum sebagai Aturan
Hart berargumen bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan utama:
* Aturan Primer: Aturan yang menetapkan kewajiban dan hak individu dalam masyarakat. Ini adalah norma-norma dasar yang mengatur perilaku masyarakat.
* Aturan Sekunder: Aturan yang memberikan struktur pada aturan primer, termasuk:
a. Rules of Recognition: Aturan yang menentukan bagaimana aturan primer diakui dan diterima.
b. Rules of Change: Aturan yang memungkinkan perubahan atau pembuatan aturan baru.
c. Rules of Adjudication: Aturan yang memberikan wewenang kepada individu (seperti hakim) untuk menegakkan dan menafsirkan hukum.Â
2. Pandangan Internal dan EksternalÂ