Mohon tunggu...
Suratno 03
Suratno 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA HART

28 Oktober 2024   20:58 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Sistem Hukum Formal dan Subtansif

Weber membedakan antara hukum formal (formal law) yang berfokus pada penerapan aturan secara mekanis tanpa mempertimbangkan substansi keadilan sosial, dan hukum substantif (substantive law) yang lebih memperhatikan aspek moral dan keadilan. Dia menilai bahwa dalam masyarakat yang mengalami rasionalisasi, ada kecenderungan hukum formal lebih dominan, karena lebih terukur dan efektif dalam pengelolaan negara modern.

B. PEMIKIRAN HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART 

1. Konsep Hukum sebagai Aturan

Hart berargumen bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan utama:

* Aturan Primer: Aturan yang menetapkan kewajiban dan hak individu dalam masyarakat. Ini adalah norma-norma dasar yang mengatur perilaku masyarakat.

* Aturan Sekunder: Aturan yang memberikan struktur pada aturan primer, termasuk:

a. Rules of Recognition: Aturan yang menentukan bagaimana aturan primer diakui dan diterima.

b. Rules of Change: Aturan yang memungkinkan perubahan atau pembuatan aturan baru.

c. Rules of Adjudication: Aturan yang memberikan wewenang kepada individu (seperti hakim) untuk menegakkan dan menafsirkan hukum. 

2. Pandangan Internal dan Eksternal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun