BAB 1 DEFINISI SOSIOLOGI HUKUM
Menurut J.C.M Schyut, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib Masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan Masyarakat yang ada didalam kenyataan.
BAB 2 ALIRAN PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Aliran dalam sosiologi hukum: Aliran positif. Aliran ini hanya ingin membahas topik-topik yang bisa dilihat dari luar secara murni. Mereka tidak ingin memasukkan hal-hal yang tidak terlihat dari luar, seperti nilai dan tujuan. Aliran normatif Menurut aliran ini, hukum bukanlah sesuatu yang dilihat, melainkan suatu asas nilai. Hukum mencakup nilai-nilai dan tindakan untuk mencerminkan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.
BAB 3 TOKOH - TOKOH SOSIOLOGI HUKUM
Tokoh di Eropa : Karl Marx (1818 -- 1883), Henri S maine (1882 -- 1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920).
Toloh Amerika  : Oliver Wendell Holmes (1841 - 1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870 -- 1938), Roscoe Pound (1870 -- 1964)
BAB 4 MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM
Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif. Ini berarti bahwa sosiologi hukum lebih fokus pada pengamatan dan analisis tentang bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat secara nyata, bukan hanya teori atau norma hukum yang ada dalam kitab undang-undang.
BAB 5 STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
Sosiologi hukum menekankan pentingnya memahami hubungan antara struktur sosial dan kekuasaan dalam masyarakat. Hukum sering digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mempertahankan kekuasaan.