BAB 12 HUKUM, MORAL DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING
Masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum digunakan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum, sehingga segala perbuatan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Jalan panjang dalam menapaki dan menyusuri kehidupan hukum di dalam masyarakat semakin dirasakan pada zaman modern, bahkan memasuki dunia globalisasi dewasa ini. Pandanganpandangan skeptis dan mendua terhadap hukum harus menjadi panglima pada abad modern memang semakin dibutuhkan.
KESIMPULAN
Melalui pemahaman tentang sosiologi hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum dalam konteks dunia nyata. Ini penting karena dalam praktiknya, konsep hukum tidak hanya terbatas pada aspek-aspek formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan juga sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat meresponnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H