BAB 6 BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
Budaya hukum adalah konsep yang menggambarkan hubungan antara hukum dan budaya dalam masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
BAB 7 PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF
Hukum responsif adalah hukum yang berfungsi sebagai sarana respon atas kebutuhan sosial, pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan, serta pentingnya watak kerakyatan (populis) baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
BAB 8 PARADIGMA HUKUM
Paradigma hukum mencakup cara pandang atau perspektif yang digunakan untuk memahami hukum dalam konteks sosial. Ini melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum itu sendiri.
BAB 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab.Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern). Di dalam proses perubahan perubahan hukum (hukum yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum.
BAB 10 HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI
Ideologi hukum dapat dipandang bukan sebuah doktrin hukum itu sendiri tetapi sebagai bentuk-bentuk kesadaran sosial yang tercermin di dalam dan diekspresikan melalui doktrin hukum. Tugas dari analisis terhadap ideologi hukum adalah untuk menjelaskan hakikatnya, sumber-sumber dan pengaruhnya di dalam masyarakat tertentu.
BAB 11 HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, fairnes, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa tanggung jawab dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.