Mohon tunggu...
Sur Aji
Sur Aji Mohon Tunggu... Ilmuwan - Environment, Conservation and Marine Planning Specialist

Bekerja membidangi: konservasi ekosistem dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, konservasi keanekaragaman hayati, perencanaan ruang laut kawasan strategis nasional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paradigma Pekembangan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia

20 November 2012   00:28 Diperbarui: 4 April 2017   17:21 4393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Total
108
15,784,129.52

Sumber: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, 2012

Dikaji dari perspektif perlindungan terhadap habitat penting (critical habitats), hasil gap analysis tahun 2010 terhadap kawasan koservasi di Indonesia menyimpulkan bahwa ekosistem terumbu karang Indonesia mencakup luasan 3,29 juta ha, mangrove 3,45 juta ha, dan luasan padang lamun 1,76 juta ha. Dari luasan tersebut, saat ini Indonesia telah melakukan perlindungan dengan menjadi bagian wilayah konservasi terhadap 22,7% terumbu karang (747.190 ha), 22,0% mangrove (758.472 ha), dan 17,0% padang lamun (304.866 ha). Untuk itu, maka perlu diupayakan pengembangan KKP/KKP3K di ekoregion-ekoregion yang saat ini masih belum memenuhi target, terutama di ekoregion Halmahera.  Di ekoregion ini belum ada perlindungan terhadap habitat penting, baik mangrove, terumbu karang maupun padang lamun.[1]

Menurut Bohnsack et al. (2000), melindungi  sekitar 20 – 30% luasan terumbu karang telah terbukti dapat mendukung keberlanjutan ekosistem terumbu karang. Sedangkan PISCO (2002) mensinyalir bahwa manfaat optimal dari pengelolaan KKP melalui spill-over dan produksi larva akan meningkat pada perlindungan terhadap 20-30% luasan habitat penting. Setelah melewati 20-30%, KKP menjadi sangat luas, sehingga akan menurunkan produksi perikanan karena menyempitnya daerah penangkapan bagi masyarakat. Pendapat Bohnsack hanya terfokus pada ekosistem, sedangkan PISCO hanya berorientasi pada hasil penangkapan ikan.

Menilik luasan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang telah mencapai 15,7 juta hektar, tentu masih dibutuhkan pengembangan sekitar 4,3 juta ha lagi Kawasan Konservasi Perairan sampai dengan 8 tahun mendatang. Kajian untuk memetakan rencana pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah telah dilakukan penelitian untuk mengetahui tingkat keanekaragaman hayati wilayah perairan Indonesia, dan hasilnya telah dipublikasikan, dengan judul “Penetapan Prioritas Geografi untuk Konservasi keanekaragaman Hayati Laut di Indonesia” merupakan hasil kajian dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas untuk pengembangan Kawasan Konservasi Perairan di masa yang akan datang. Buku tersebut merupakan hasil pemikiran para ahli kelautan dalam dan luar negeri untuk mengetahui wilayah-wilayah prioritas berdasarkan pada kriteria ekologi yang mencakup 3 aspek yaitu: (a) Ketidaktergantikan (irreplaceability) yang mencakup tingkat endemisme, keunikan taksonomi, keberadaan spesies langka yang berkaitan dengan keanekaragaman spesies dan habitat terumbu karang,  ikan karang, padang lamun, dan mangrove; (b) kerentanan terhadap perubahan dan gangguan alam; dan (c) keterwakilan habitat dalam wilayah perencanaan. Ada 12 wilayah bioekoregion yang dirangking keanekaragaman hayatinya, batas-batas ekoregion peringkat 1 (Papua, prioritas konservasi teratas) sampai ekoregion peringkat 12 (Selat Malaka, prioritas konservasi paling rendah), seperti gambar berikut.

PENGELOLAAN KONSERVASI – Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, dalam menjalankan program kegiatan, berpedoman pada sasaran strategis yang telah ditetapkan dengan mengacu pada rencana strategis Direktorat Jenderal kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil – Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sasaran program kegiatan dalam 5 tahun (2010 – 2014) adalah Terkelolanya kawasan konservasi perairan seluas 4,5 juta hektar secara berkelanjutan serta bertambahnya luas kawasan konservasi perairan di Indonesia menajdi 15,5 Juta Hektar pada tahun 2014. Pada urusan konservasi Jenis Ikan, Direktorat ini menyasar 15 Jenis Biota perairan yang dilindungi (napoleon, arwana super red, arwana jardini, kuda laut, karang, hiu, paus, Banggai Cardinal Fish, kima, terubuk, labi-labi, lola, teripang, penyu, dan dugong) untuk dikelola secara berkelanjutan.

Program-program  konservasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, antara lain dilaksanakan melalui: (1) Konservasi Ekosistem/Konservasi Kawasan; (2)  Konservasi Jenis Ikan dan Genetik; (3) Data, Informasi dan Jejaring Pengelolaan Konsevasi, (4) Pembinaan dan Penguatan SumberDaya Manusia; (5) Penguatan Kebijakan, Peraturan dan Pedoman; (6) Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan; serta (7) Kerjasama Lokal, Regional, Internasional. Program-program tersebut, dilakukan untuk mencapai tujuan tercapainya kawasan konservasi dan jenis biota perairan dilindungi yang dikelola secara berkelanjutan.

Tujuan pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP/KKP3K) yang dikelola berdasarkan sistem zonasi, sedikitnya dapat  dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu: (1) Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi, (2) menjadikan kawasan konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan (3) pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.

Strategi dan Program kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup aspek-aspek tata kelola, sumberdaya dan sosial-ekonomi-budaya dalam suatu kawasan konservasi, antara lain sebagai berikut:

Aspek
Strategi dan Program kegiatan

Tata Kelola

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun