Mohon tunggu...
Supriyono
Supriyono Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Saya seorang yang suka membaca. Hobi berbagi ide dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Vegetasi Istimewa di Tanah Sultan

30 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:07 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Saya gowes memutar arah jarum jam mengelilingi  Alun-alun Kidul melewati Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gadhing dan menuju Jalan Gebayan (Jalan DI Panjaitan). Jalan yang semakin menurun ini menjadikan kaki tidak sering mengayuh. Dari Plengkung Nirbaya ke selatan sampai jarak 300m kiri dan kanan jalan banyak ditumbuhi pohon asam dan pohon tanjung. Selebihnya vegetasi lebih bervariasi dengan tanaman keras yang lain dengan lebih banyak memaksimalkan sebelah kanan jalan (sisi barat). Meskipun pada jarak tertentu pohon asam dan pohon tanjung masih terlihat.

Menurut Prof. Setyawan Pudyatmoko, keanekaragaman hayati kian terancam. Kehilangan spesies dan ekosistem dapat mengancam keseimbangan alam dan keberlangsungan manusia. Hal itu dia sampaikan dalam kegiatan Forum Bumi yang diselenggarakan Yayasan KEHATI dan National Geographic Indonesia di Jakarta, 5 Desember 2024.

Menurut Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, UU Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990) Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2024. Kegiatan konservasi dapat dilakukan melalui penguatan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat. Lokus kegiatan dapat dilakukan pada areal preservasi di daerah perlindungan kearifan lokal. Yogyakarta dengan sumbu filosofinya sangat memungkinkan untuk pelestarian berbagai jenis pohon khas Yogyakarta tersebut. Pelestarian di sumbu filosofi ini akan menjadi kiblat bagi masyarakat dari seluruh penjuru di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ikut menanam dan melestarikannya.

Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofis Yogyakarta sudah ditandatangani pada 25 Januari 2024. Yang salah satu isinya adalah rencana pengelolaan warisan dunia sumbu filosofis bagian selatan pada poros Jalan Gebayan sampai Panggung Krapyak. Dilakukan dengan melindungi pohon asam dan pohon tanjung di sepanjang jalan ini serta penanaman pohon baru.

Kelestarian pohon-pohon khas keraton ini terus menurun karena saat ini masyarakat tidak banyak yang membudidayakan. Tingkat konsumsi masyarakat terhadap buah-buahan dari pohon tersebut rendah. Di sisi lain, Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata tentunya dibutuhkan fasilitas penunjang seperti hotel, penginapan, restoran, kafe, jalan, dan fasilitas lainnya. Hal ini turut andil dalam menurunkan kualitas habitat dan menggerus populasi pohon-pohon yang berstatus langka tersebut. Harapannya masyarakat bisa lebih mengenal jenis dan memahami makna yang terkandung dalam tanaman khas di lingkungan Keraton Yogyakarta ini. Dengan demikian, bersama pemerintah daerah dapat bersama-sama ikut melestarikan keanekaragaman hayati khas Yogyakarta.

Sampai akhirnya saya sampai di Panggung Krapyak sebagai tujuan akhir gowes pagi ini. Saya beristirahat di sebuah warung gudeg yang tidak jauh dari Panggung Krapyak. Saya menatap lurus ke arah utara. Cuaca yang cerah memanjakan mata dengan warna biru Gunung Merapi yang tinggi menjulang dengan gagahnya. Saya membayangkan, suatu ketika saya akan gowes melewati garis imajiner Pantai Laut Selatan -- Kompleks Keraton --. Lereng Gunung Merapi. Sebagai lambang keseimbangan hubungan manusia dengan alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun