* Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini
mengingat ada pinjam meminjam uang maka
ditentukan barang jaminan
* Barang jaminan bergerak kemudian difidusiakan
*Padahal perusahaan leasing tidak boleh
memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang
Perjanjian Leasing ke
Depan: Tanpa Fidusia
* Pasca putusan MK sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk
jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang
bergerak yang jadi jaminan
* Perusahaan leasing akan meminta pengembalian
uang kepada nasabahnya dengan menjual
barang yang dibeli oleh nasabahnya
Beda antara Kredit yang diberikan oleh Bank dan Leasing oleh Perusahaan Leasing
- Bank:
Perjanjian Pinjam Meminjam untuk jangka waktu yang panjang
Ada barang yang dijadikan jaminan
- Leasing:
* Dasarnya adalah sewa bell bukan pinjam meminjam
* Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah
membeli barang
* Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli
* Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang
yang telah dibeli dari nasabah
* Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing
kepada nasabah
Perjanjian Leasing:
Empat Sub Perjanjian
1. Perjanjian Hutang Piutang
- Perjanjian ini digunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya
2. Perjanjian Jual Beli Obyek
- Perjanjian ini digunakan untuk nasabah Â
mendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut dikembalikan ke perusahaan
leasing sebagai pelunasan hutang
- Pengalihan hak atas kebendaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing
meski tidak dilakukan pembalikan nama (pembalikan nama hanya syarat
administratif)
3. Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian ini dilakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang
telah dimiliki oleh perusahaan leasing
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian ini untuk mengalihkan hak keben dan dari perusahaan leasing ke
nasabah
- Perjanjian ini merupakan pengikatan karena disepakati lebih awal dari saat transaksi dilakukan