Mohon tunggu...
Supriyanto
Supriyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Berpenampilan rapi

Saya orang nya berpikiran luas dan terbuka, selalu bersikap profesional dalam berteman dan bergaul dgn tidak membandingkan Derajat dan Martabat org lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskusi PAHKI: Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

11 Februari 2020   21:03 Diperbarui: 11 Februari 2020   21:09 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 11 Februari 2020 - Acara Seminar yang diadakan Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) yang membahas tentang "Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019", yang menghadirkan pembicara Bpk. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Umum DPP PAHKI) dengan di moderatori oleh Bpk. Lingga. Acara tersebut diselengarakan Selasa, 11 Februari 2020 di Gedung Sarinah, Lt.13, Thamrin Sarinah.

"Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang berkat karuniaNya, siang hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat untuk mengikuti seminar nasional terkait Perjanjian Leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019."ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, "Sebagaimana yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa penarikan barang leasing kepada kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan perlu mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Putusan MK iniberpotensi menimbulkan beban perkara baru di Pengadilan Negeri yang membuat Putusan MK ini baik karena memberikan jaminan kenyaman bagi kreditur akan tetapi berpotensi menimbulkan beban lperkara baru bagi pengadilan negeri, kalau seluruhnya harus masuk ke pengadilan." terangnya.

"Proses akan Iebih panjang. Oleh karena itu diperlukan adanya pembahaman mengenai Undangu-ndang Fidusia dalam pengaturan hal tersebut. Salah satu dampak besar yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis disektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia. 

Dalam kasus seperti ini dibutuhkan pemahaman Iebih mendalam mengenai penysunan perjanjian leasing yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) hadir untuk mengasah dan membuka pengetahuan seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk mampu memahami dan menanggapi Perancangan Kontrak atau Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK tersebut. " jelasnya.

Putusan MK terkait UU
Fidusia

- Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa
"kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap" dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan
- Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
- Atas dasar ini Sertifikat Jaminan Fidusia tidak
langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah
cidera janji mengingat cidera janji tidak bisa
ditentukan secara sepihak oleh kreditur

Apakah Perusahaan
Leasing Perlu Khawatir?

Perusahaan leasing perlu khawatir karena :
 - Dalam putusan   MK ini kerap disebut perusahaan leasing
- Apakah ke depan jaminan fidusia yang didapat oleh perusahaan leasing
tidak serta merta bisa dieksekusi

Eksisting Perjanjian
Leasing

* Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini
mengingat ada pinjam meminjam uang maka
ditentukan barang jaminan
* Barang jaminan bergerak kemudian difidusiakan
*Padahal perusahaan leasing tidak boleh
memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang

Perjanjian Leasing ke
Depan: Tanpa Fidusia

* Pasca putusan MK sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk
jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang
bergerak yang jadi jaminan
* Perusahaan leasing akan meminta pengembalian
uang kepada nasabahnya dengan menjual
barang yang dibeli oleh nasabahnya

Beda antara Kredit yang diberikan oleh Bank dan Leasing oleh Perusahaan Leasing

- Bank:
Perjanjian Pinjam Meminjam untuk jangka waktu yang panjang
Ada barang yang dijadikan jaminan

- Leasing:
* Dasarnya adalah sewa bell bukan pinjam meminjam
* Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah
membeli barang
* Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli
* Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang
yang telah dibeli dari nasabah
* Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing
kepada nasabah

Perjanjian Leasing:
Empat Sub Perjanjian

1. Perjanjian Hutang Piutang
- Perjanjian ini digunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya
2. Perjanjian Jual Beli Obyek
- Perjanjian ini digunakan untuk nasabah  
mendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut dikembalikan ke perusahaan
leasing sebagai pelunasan hutang
- Pengalihan hak atas kebendaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing
meski tidak dilakukan pembalikan nama (pembalikan nama hanya syarat
administratif)
3. Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian ini dilakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang
telah dimiliki oleh perusahaan leasing
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian ini untuk mengalihkan hak keben dan dari perusahaan leasing ke
nasabah
- Perjanjian ini merupakan pengikatan karena disepakati lebih awal dari saat transaksi dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun