Mohon tunggu...
Supriyanto
Supriyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Berpenampilan rapi

Saya orang nya berpikiran luas dan terbuka, selalu bersikap profesional dalam berteman dan bergaul dgn tidak membandingkan Derajat dan Martabat org lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskusi PAHKI: Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

11 Februari 2020   21:03 Diperbarui: 11 Februari 2020   21:09 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

* Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini
mengingat ada pinjam meminjam uang maka
ditentukan barang jaminan
* Barang jaminan bergerak kemudian difidusiakan
*Padahal perusahaan leasing tidak boleh
memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang

Perjanjian Leasing ke
Depan: Tanpa Fidusia

* Pasca putusan MK sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk
jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang
bergerak yang jadi jaminan
* Perusahaan leasing akan meminta pengembalian
uang kepada nasabahnya dengan menjual
barang yang dibeli oleh nasabahnya

Beda antara Kredit yang diberikan oleh Bank dan Leasing oleh Perusahaan Leasing

- Bank:
Perjanjian Pinjam Meminjam untuk jangka waktu yang panjang
Ada barang yang dijadikan jaminan

- Leasing:
* Dasarnya adalah sewa bell bukan pinjam meminjam
* Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah
membeli barang
* Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli
* Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang
yang telah dibeli dari nasabah
* Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing
kepada nasabah

Perjanjian Leasing:
Empat Sub Perjanjian

1. Perjanjian Hutang Piutang
- Perjanjian ini digunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya
2. Perjanjian Jual Beli Obyek
- Perjanjian ini digunakan untuk nasabah  
mendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut dikembalikan ke perusahaan
leasing sebagai pelunasan hutang
- Pengalihan hak atas kebendaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing
meski tidak dilakukan pembalikan nama (pembalikan nama hanya syarat
administratif)
3. Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian ini dilakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang
telah dimiliki oleh perusahaan leasing
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian ini untuk mengalihkan hak keben dan dari perusahaan leasing ke
nasabah
- Perjanjian ini merupakan pengikatan karena disepakati lebih awal dari saat transaksi dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun