Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Program Pembangunan Daerah (Bagian 1)

1 Februari 2020   06:45 Diperbarui: 1 Februari 2020   06:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membangun daerah yang ideal itu dasarnya adalah menjalankan amanah Pancasila dan UUD 1945.  Ini bermakna bahwa para perencana,  pelaksana dan pengawas pembangunan hendaknya mempedomani ajaran ketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil beradab, mengamalkan persatuan Indonesia, mengamalkan permusyawaratan dan  mengamalkan keadilan.

Semua dinas instansi di eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah perencana program pembangunan pada bidang masing masing. Perencanaan itu mesti sesuai dengan asas pembangunan antara lain azas manfaat, azas ketepatan ruang, azas kejujuran, azas pembangunan berkelanjutan dan sebagainya.

Pembangunan daerah mesti diawasi pelaksanaannya, dampak negatifnya dan dampak positifnya. Pembangunan mesti dilakukan menggunakan standar supaya kualitasnya terjaga dan terjamin. Pembangunan daerah mesti dilakukan tanpa ada dana yang dikorupsi.

Pembangunan mesti dilakukan dengan hati, dengan hati hati dan dengan tidak semberono. Para pengelola pembangunan mesti mengajak semua pihak untuk berpartisipasi, mengajak dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat pada umumnya. Agar tidak ada prasangka mesti dilakukan dengan transparan. Mesti dikomunikasikan dengan baik kepada semua pihak.

Selama ini banyak daerah daerah di seluruh tanah air tidak mendapat porsi yang memadai dalam pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain lain. 

Ini semua disebabkan oleh banyak faktor penghambat. Terbatasnya anggaran, terbatasnya informasi, terbatasnya akses kepada pihak perencana dan sebagainya adalah di antara hambatan mengapa terjadi ketimpangan pembangunan daerah.

Semoga ke depan kebijakan program pembangunan daerah semakin baik. Baik dalam pembuatan kebijakan, baik dalam pengimplementasiannya dan baik dalam pengawasannya. 

Palembang, 1.2.2020

Supli Effendi Rahim 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun