Di dalam pembukaan UUD 1945 tujuan negara kesatuan republik Indonesia sangat jelas yakni ada empat tujuan. Pertama, melindungi segenap tanah tumpah darah dan bangsa Indonesia.Â
Kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keriga, memajukan kesejahteraan umum.
Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan dan perdamaian abadi.
Maka atas dasar kondisi daerah dan negara serta mempertimbangkan semua tujuan pendirian NKRI itu maka yang paling ideal adalah program pembangunan daerah itu dilakukan atas dasar kebijakan yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Paling tidak ada sejumlah pokok fikiran mesti diadopsi oleh para pengelola pembangunan di daerah antara lain:
1. Pembangunan daerah mesti menganut azas pemerataan dan sesuai dengan yang dibutuhkan daerah tersebut dalam rangka melindungi bangsa dan wilayah, memajukan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.
2. Pembangunan daerah mesti menganut asas manfaat bukan mudharat. Banyak kita saksikan bahwa dalam membangun suatu daerah pemerintah dan swasta mengutamakan kepentingan kelompok  pengusaha tetapi memarginalkan kelompok masyarakat setempat. Jelas ini kebijakan yang keliru.
3. Pembangunan infrastruktur di daerah mesti dilakukan sesuai urutan prioritas. Pembangunan jalan produksi, irigasi, bendungan, air bersih dan manufaktur pengolahan hasil pertanian mesti didahulukan daripada jalan tol.Â
4. Pembangunan sumberdaya manusia yang terlatih, berkarakter, mampu berwirausaha mestinya dijadikan prioritas.Â
Membangun dengan hati