Bismillah
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam, selawat dan salam semoga Allah selalu kirim kepada nabi Muhammad Saw dan para pengikutnya sampai hari kiamat .
Saya memulai kuliah Kebijakan program pembangunan daerah (KPPD) untuk mahasiswa magister administrasi publik STISIPOL Candradimuka Palembang. Â Setelah berkenalan saya bertanya kepada para mahasiswa. Ketika kata kebijakan program pembangunan daerah disebut apa makna yang terlintas dalam fikiran kalian, kata saya.
Ada yang menjawab peraturan. Ada yang mengatakan keputusan. Ada yang bilang anggaran. Ada yang mengatakan pedoman. Saya bilang itu benar semua.Â
Selanjutnya di negara kita apa dasar pembuatan kebijakan itu? Saya bilang di negara kita ada dua dasar pembuatan kebijakan yakni Pancasila dan pragmatisme. Pancasila adalah segala sumber kebijakan. Pragmatisme adalah kepentingan atas dasar kepraktisan.Â
Tulisan ini mencoba mengupas tentang kebijakan program pembangunan daerah ditinjau dari tujuan pendirian negara. Akan disinggung lebih awal dalam tulisan ini tentang beda negara maju dan negara berkembang.
Perbedaan negara maju dan berkembang
Negara negara di dunia ini sudah dikategorikan ke dalam.tiga pembagian besar yakni negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Indonesia masuk kategori negara berkembang.Â
Ada sejumlah ciri ciri negara maju. Pertama, jumlah pengangguran sedikit. Kedua, pertumbuhan penduduk rendah, umumnya di bawah satu persen pertahun. Ketiga, ekspor lebih besar dari impor. Keempat, korupsi kecil hingga nihil. Kelima, IPTEK sudah sangat maju. Keenam, ekonomi negara dilandaskan kepada industri yang menghasilkan produk berteknologi tinggi.Â
Berbeda dengan negara maju, negara berkembang mempunyai sejumlah ciri ciri berikut. Pertama, jumlah pengangguran masih tinggi. Kedua, pertumbuhan penduduk tinggi. Ketiga, impor lebih tinggi dibanding ekspor. Keempat, korupsi tinggi. Â Kelima, IPTEK masih terbatas. Keenam, ekonomi negara masih didominasi oleh pengolahan bahan primer.Â
Tujuan negara NKRI
Di dalam pembukaan UUD 1945 tujuan negara kesatuan republik Indonesia sangat jelas yakni ada empat tujuan. Pertama, melindungi segenap tanah tumpah darah dan bangsa Indonesia.Â
Kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keriga, memajukan kesejahteraan umum.
Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan dan perdamaian abadi.
Maka atas dasar kondisi daerah dan negara serta mempertimbangkan semua tujuan pendirian NKRI itu maka yang paling ideal adalah program pembangunan daerah itu dilakukan atas dasar kebijakan yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Paling tidak ada sejumlah pokok fikiran mesti diadopsi oleh para pengelola pembangunan di daerah antara lain:
1. Pembangunan daerah mesti menganut azas pemerataan dan sesuai dengan yang dibutuhkan daerah tersebut dalam rangka melindungi bangsa dan wilayah, memajukan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.
2. Pembangunan daerah mesti menganut asas manfaat bukan mudharat. Banyak kita saksikan bahwa dalam membangun suatu daerah pemerintah dan swasta mengutamakan kepentingan kelompok  pengusaha tetapi memarginalkan kelompok masyarakat setempat. Jelas ini kebijakan yang keliru.
3. Pembangunan infrastruktur di daerah mesti dilakukan sesuai urutan prioritas. Pembangunan jalan produksi, irigasi, bendungan, air bersih dan manufaktur pengolahan hasil pertanian mesti didahulukan daripada jalan tol.Â
4. Pembangunan sumberdaya manusia yang terlatih, berkarakter, mampu berwirausaha mestinya dijadikan prioritas.Â
Membangun dengan hati
Membangun daerah yang ideal itu dasarnya adalah menjalankan amanah Pancasila dan UUD 1945.  Ini bermakna bahwa para perencana,  pelaksana dan pengawas pembangunan hendaknya mempedomani ajaran ketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil beradab, mengamalkan persatuan Indonesia, mengamalkan permusyawaratan dan  mengamalkan keadilan.
Semua dinas instansi di eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah perencana program pembangunan pada bidang masing masing. Perencanaan itu mesti sesuai dengan asas pembangunan antara lain azas manfaat, azas ketepatan ruang, azas kejujuran, azas pembangunan berkelanjutan dan sebagainya.
Pembangunan daerah mesti diawasi pelaksanaannya, dampak negatifnya dan dampak positifnya. Pembangunan mesti dilakukan menggunakan standar supaya kualitasnya terjaga dan terjamin. Pembangunan daerah mesti dilakukan tanpa ada dana yang dikorupsi.
Pembangunan mesti dilakukan dengan hati, dengan hati hati dan dengan tidak semberono. Para pengelola pembangunan mesti mengajak semua pihak untuk berpartisipasi, mengajak dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat pada umumnya. Agar tidak ada prasangka mesti dilakukan dengan transparan. Mesti dikomunikasikan dengan baik kepada semua pihak.
Selama ini banyak daerah daerah di seluruh tanah air tidak mendapat porsi yang memadai dalam pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain lain.Â
Ini semua disebabkan oleh banyak faktor penghambat. Terbatasnya anggaran, terbatasnya informasi, terbatasnya akses kepada pihak perencana dan sebagainya adalah di antara hambatan mengapa terjadi ketimpangan pembangunan daerah.
Semoga ke depan kebijakan program pembangunan daerah semakin baik. Baik dalam pembuatan kebijakan, baik dalam pengimplementasiannya dan baik dalam pengawasannya.Â
Palembang, 1.2.2020
Supli Effendi RahimÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H