Manajemen pengelolaan lingkungan proaktif maupun reaktif dimulai dengan menyelaraskan semua penggunaan ruang wilayah yang tepat. Semua kegiatan penggunaan ruang harus dikelola dampak terhadap lingkungan. Baik dampak positif maupun dampak negatif.
Upaya pemantauan lingkungan juga dilakukan secara terus menerus untuk melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang bijak. Berdasarkan hasil kajian dampak yang wajib dikelola akan terpantau dengan baik.Â
Edukasi, advokasi, promosi dan rehabilitasi lingkungan mesti dilakukan oleh para pihak dengan semangat yang adil dalam kemakmuran dan makmur yang berkeadilan.
Pembagian pendapatan dari pemanfaatan sumberdaya strategis oleh negara dan oleh perusahaan negara maupun swasta mesti dilakukan dengan menganut asas keadilan. Selama ini pembagian hasil tambang berupa minyak, gas, barang tambang belum proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Akibatnya daerah hanya kebagian limbahnya saja. Debu, banjir dan kekeringan masih menghantui daerah penghasil. Yang memilukan adalah rakyat yang menambang batubara, timah dan emas dianggap penambang ilegal. Sementara yang mendapat izin negara dianggap legal. Padahal rakyat adalah pemilik sah negara kita yang tercinta ini. Semoga ke depan negara kita semakin baik. Aman jadi tempat tinggal dan rakyat makmur dan sejahtera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H