Mohon tunggu...
Suparjono
Suparjono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat Human Capital dan Stakeholder Relation

Human Capital dan Stakeholder Relation

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemanusiaan Mempertemukan Majikan dengan Buruh

3 Mei 2023   17:05 Diperbarui: 3 Mei 2023   17:11 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Membangun hubungan antara satu dengan yang tentu diperlukan komitmen atau kesepakatan antara para pihak. Kesepakatan tersebut dibangun karena adanya kebutuhan atas para pihak. Tak terkecuali hubungan kerja antara majikan dan buruh dalam hal memberi pekerjaan dan menerima pekerjaan. 

Dalam konteks ini, kesepakatan dibangun oleh majikan yang membutuhkan pekerja untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan buruh yang membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan upah yang sepadan. 

Para pihak tentu perlu membuat komitmen untuk melakukan sesuatu yang dilandasi oleh niat baik. Majikan memberikan upah atas apa yang menjadi kewajibannya dan buruh mengerjakan tugasnya sampai selesai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dengan majikan sebagai pemberi kerja.

Jika komitmen tidak dilandasi dengan niat baik tentu akan berpotensi terjadi penyimpangan atas kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. Hal tersebut seringkali terjadi dalam implementasinya sehingga hubungan antara majikan dengan buruh menjadi kurang harmonis. Tentu banyak hal yang melandasi pengingkaran atas komitmen yang sudah dibangun dengan niat yang kurang baik. 

Bisa karena latar belakang para pihak yang dari awal tidak ada niat baik, atau salah satu dari para pihak yang kurang seimbang dalam membangun kesepakatan. Ketidakseimbangan dalam membuat kesepakatan seringkali dimanfaatkan oleh pihak yang lainnya untuk melakukan eksploitasi atas pihak-pihak yang lemah. 

Oleh sebab itu, niat baik menjadi sangat penting dalam menjalin hubungan dan membuat kesepakatan antara majikan dan buruh. Dengan niat baik tentu para pihak akan saling memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing sehingga jika terjadi dispute maka salah satunya akan menyadari dan segera memperbaikinya.      

Lingkup yang menjadi hak dan kewajiban para pihak

Niat baik yang melandasi setiap kesepakatan antara majikan dan buruh juga perlu diperjelas lagi dengan lingkup yang menjadi hak dan kewajiban para pihak. Para pihak perlu menjelaskan lingkup yang akan menjadi objek kesepakatan. Lingkup menjadi penting untuk melihat batasan yang menjadi hak dan kewajibannya. 

Seringkali karena batasan yang kurang jelas menjadi celah oleh para pihak untuk saling berkonfrontasi dalam mempertahankan argumennya. Konfrontasi tersebut merupakan bibit dari pertentangan antara majikan dan buruh yang seolah-olah berjalan secara terus menerus. Padahal kalau para pihak membuat lingkup yang menjadi hak dan kewajiban para pihak akan lebih mudah dalam mengatur interaksi antara majikan dan buruh.

Lingkup dalam kesepatan merupakan hal yang lumrah dalam membuat kesepakatan para pihak. Lagi-lagi perlu pembahasan lebih lanjut antara para pihak agar menemukan titik temunya. Jika para pihak tidak bersekapat maka tidak akan terjadi hubungan kerja antara majikan dan buruh. Dari sini kita bisa melihat apakah para pihak dalam posisi yang seimbang atau tidak. 

Jika majikan membutuhkan tenaga atau keterampilan dari buruh maka majikan mememenuhi apa yang menjadi haknya buruh. Apakah majikan dan buruh menerima kondisi kekurangan dan kelebihan para pihak atau bagaimana jika dalam perjalanannya para pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya?. Pertimbangan tersebut merupakan contoh antisipasi lingkup yang perlu dibahas secara detail agar para pihak saling mengetahui lingkup yang menjadi hak dan kewajibannya.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun