"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Sekilas Mengenal Badan Bank Tanah sebagai Badan Pengelola TanahÂ
Jauh sebelum keberadaan Badan Bank Tanah, pada masa pemerintah Belanda telah dibuat Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Sistem ini bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.
Agrarische Wet selanjutnya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Belanda untuk memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi dan membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun buruh musiman. Kemudian secara yuridis formal Agrarische Wet 1870 berakhir setelah lahirnya UUPA No. 5 1960 yang sekaligus menjadi landasan payung hukum agraria di Indonesia.Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah, sehingga tanggung jawab pengelolaan aset tanah termasuk reforma agraria ada di bawah kewenangan Badan Bank Tanah. Â
Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Sementara Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Tujuan reforma agraria itu sendiri adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperbaiki dan menjaga kualitas hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Literasi Badan Bank Tanah untuk Menghidupkan Eksistensi, Peran dan Kemanfaatannya bagi RakyatÂ
Eksistensi Badan Bank Tanah masih terbilang baru. Resmi didirikan pada 31 Desember 2021 sehingga usianya baru beranjak tiga tahun lebih. Dengan usia semuda itu, tidak banyak masyarakat yang mengetahui apa itu bank tanah, fungsi, tugas, kewenangan, peran dan manfaat Badan Bank Tanah bagi masyarakat.
Oleh karenanya, agar masyarakat mengetahui, mengerti dan memahami keberadaan, fungsi, tugas, kewenangan, peran dan manfaat Badan Bank Tanah termasuk visi dan misi mulianya, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, masyarakat perlu menggali lebih dalam mengenai peran dan manfaat Badan Bank Tanah serta turut berpartisipasi dalam mewujudkannya melalui literasi. Â Â Â
Literasi Badan Bank Tanah adalah upaya memberikan informasi dan pengetahuan termasuk keterampilan kepada masyarakat terkait kepemilikan, kemanfaatan dan pengelolaan tanah melalui Badan Bank Tanah. Literasi Badan Bank Tanah bertujuan untuk menghidupkan eksistensi, fungsi, tugas, kewenangan, peran dan kemanfaatannya bagi masyarakat agar ikut mendukung dan berpartisipasi dalam menghidupkan produktivitas Badan Bank Tanah. Â
Dalam melakukan literasi, Badan Bank Tanah bisa melaksanakannya secara langsung dengan memobilisasi setiap personil dari divisi-divisi yang ada di dalamnya.Â
Juga bisa melaksanakan literasi melalui komunitas-komunitas seperti lembaga swadaya masyarakat, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan komunitas lainnya termasuk komunitas digital dengan cara sosialisasi, edukasi, kompetisi, promosi dan berbagi informasi serta pengetahuan di berbagai platform digital dan platform media sosial. Â Â Â
Menghidupkan Peran Nyata Badan Bank Tanah Melalui Strategi Gambit Berbasis Keadilan yang BerkelanjutanÂ
Kasus pagar laut sepanjang 30,16 KM di Tangerang, Banten, di Bekasi, dan belakangan di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi titik krusial bagi Badan Bank Tanah untuk menunjukkan fungsi dan tugasnya terkait ketimpangan penguasaan, kepemilikan tanah dan konflik agraria.
Maka untuk menghidupkan fungsi, tugas, kewengenan sekaligus kemanfaatannya, Badan Bank Tanah harus  berperan nyata dengan menerapkan strategi gambit ke dalam setiap langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria antara pemerintah, pihak swasta dengan masyarakat nelayan, petani, adat dan masyarakat lainnya.Â
Peran nyata untuk membuktikan produktivitas Badan Bank Tanah pada penyelesaian konflik-konflik agraria adalah menerapkan strategi gambit guna memberikan kepastian hukum dengan menunjukkan transparansi, akuntabilitas dan nonprofit atau tidak akan tergoda oleh tawaran insentif dalam bentuk apa pun.Â
Gambit adalah salah satu strategi dalam permainan catur. Strategi gambit atau pengorbanan biasanya menjadikan pion sebagai bidak yang paling sering dikorbankan untuk beberapa tujuan tertentu. Strategi gambit merupakan strategi taktis dan paling agresif dalam permainan catur.
Sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia, kewenangan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah termasuk konflik agraria, merupakan poin utama dalam mengambil langkah yang benar dan keputusan strategis meskipun harus mengorbankan eksistensinya yang baru menetas bila dibandingkan dengan badan, institusi, departemen atau lembaga pemerintahan lainnya.
Dalam menerapkan strategi gambit, Badan Bank Tanah tidak hanya sekadar harus berani mengorbankan diri, melainkan juga bergerak secara taktis dan agresif dalam menjalankan fungsi, tugas, kewenangan atas pengelolaan tanah dan reforma agraria agar mampu menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperbaiki dan menjaga kualitas hidup, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan yang berkelanjutan.
Dukungan Berbagai Inovasi Nyata untuk Menghidupkan Produktivitas Badan Bank Tanah Menuju Rakyat Sejahtera
Selain melalui literasi dan peran nyata Badan Bank Tanah dengan menerapkan strategi gambit untuk menghidupkan produktivitas Badan Bank Tanah menuju rakyat sejahtera, diperlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak dan inovasi yang juga nyata.Â
Inovasi dapat berupa pemasukan atau pengenalan hal-hal baru, pembaruan, pengembangan, penemuan baru, baik berupa gagasan, metode atau pun alat. Salah satu inovasi berupa gagasan yang dapat dikembangkan terkait bank adalah menciptakan interaksi ekonomi.Â
Bank, umumnya akrab atau berkorelasi dengan nasabah, maka salah satu inovasi yang perlu dibangun dari literasi dan strategi gambit untuk menciptakan komunitas perbankan tanah dan interaksi ekonomi antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat adalah berupaya menarik nasabah Badan Bank Tanah, yang selanjutnya dapat disebut 'nasabah tanah'.Â
Yaitu sebutan bagi orang atau kelompok masyarakat yang menggunakan fasilitas dan layanan informasi, pengetahuan tentang solusi untuk kebutuhan lahan, pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, reforma agraria.Â
Termasuk interaksi dan eksekusi dalam hal wawasan mengenai perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfataan dan pendistribusian tanah. Juga interaksi dan eksekusi untuk hal yang terkait pemantauan harga tanah, jual-beli, sewa tanah, kerja sama usaha, hibah, waqaf, tukar-menukar dan bentuk lain yang disepakati dalam melaksanakan pemanfataan tanah dalam dunia perbankan tanah. Â Â
Kemudian nasabah tanah juga diberikan kesempatan untuk menabung tanah, menukar lokasi tanah, meminjam tanah dan membeli tanah dengan sistem yang dibuat sesuai regulasi perbankan pada umumnya, tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda. Ketentuan-ketentuan yang lebih mengedepankan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan keberlanjutan, yang direalisasikan dengan penggunaan teknologi digital melalui inovasi aplikasi bank tanah mobile, yang difungsikan untuk aktivitas nasabah tanah dan aktivitas Badan Bank Tanah secara komprehensif dan terintegrasi.Â
Dengan menghidupkan produktivitas Badan Bank Tanah melalui literasi, strategi gambit dan inovasi, aktivitas interaksi antara Badan Bank Tanah dengan berbagai pihak tidak sekadar terbatas pada database tanah, regulasi, hukum, birokrasi, administrasi, melainkan juga menciptakan interaksi ekonomi yang berkelanjutan.
Terciptanya interaksi ekonomi berkelanjutan akan berdampak pada terciptanya sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperbaiki dan menjaga kualitas hidup, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Pada akhirnya, produktivitas Badan Bank Tanah akan menuju rakyat sejahtera, mewujudkan keadilan, kemakmuran dan keberlanjutan ekonomi serta berhasil mengemban amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3,"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".Â
ReferensiÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI