Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Bahaya Zoning Out Massal di Generasi X, Y, Z dan Alpha Serta Solusinya

13 November 2024   09:12 Diperbarui: 14 November 2024   16:45 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Shutterstock/health.kompas.com

Di game online, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pasar game online terbesar ketiga di dunia. Berdasarkan penelitian data AI, jumlah unduhan game online di Indonesia, tercatat mencapai 3,45 miliar. Angka ini menggambarkan bahwa satu anak memiliki lebih dari satu game online. Hal tersebut membuktikan bahwa banyak anak-anak di Indonesia sudah masuk dalam kategori kecanduan game online. Data itu diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang mencatat anak usia 0-18 tahun mendominasi pasar game online dengan persentase 46,2%.

Untuk data judol, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. 

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Data tersebut diungkap pada Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

Yang tak kalah memprihatinkan, berdasarkan Data Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Mereka, generasi Z dan Milenial, tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.

Terakhir, dengan mengambil data pengguna internet orang Indonesia yang telah mencapai lebih dari 220 juta jiwa yang terdiri dari generasi X, Y dan Z juga generasi alpha yang sepertinya tidak terbaca oleh data lantaran belum memenuhi syarat usia dan masuk menggunakan akun orang tua atau orang dewasa lainnya. Serta data yang menunjukkan bahwa orang Indonesia menghabiskan waktu hingga 7 jam lebih per hari untuk internetan, ini berarti orang Indonesia sudah terinfeksi doomscrolling. Suatu aktivitas yang juga menunjukkan telah terjadi zoning out massal.

Solusi untuk Menghindari Dampak Negatif Dunia Digital Terhadap Zoning Out

Semua data di atas menunjukkan bahwa generasi X, Y, Z hingga alpha telah terpapar dan terdampak bahaya zoning out massal, yang berpusat pada penggunaan smartphone yang menjadi tidak bijaksana sampai tak terkendali akibat kehilangan konsentrasi. Dampak negatif tersebut tentunya menimbulkan keresahan dan masalah baru yang harus segera ditanggulangi.

Untuk mereka yang sudah terpapar atau terdampak tentu diperlukan peran atau bantuan pemerintah baik pusat dan daerah melalui program konseling, terapi, psikolog, rehabilitasi sampai bantuan dana. Program tersebut bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis pelaku atau korban dan mengembalikan kepercayaan diri, juga motivasi untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh keluarga, orang sekitar dan lingkungannya.

Sedangkan untuk mengatasi keterpaparan dan upaya menurunkan serta menghentikan dampak negatif internet akibat zoning out massal adalah dengan menyinergikan peran dan dukungan pemerintah, dunia pendidikan, lingkungan atau masyarakat dan keluarga. Solusi yang bisa dilakukan dengan menyinergikan banyak pihak antara lain:

1. Pemblokiran, sosialisasi dan bantuan pemerintah.

Dibutuhkan keseriusan pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan dampak negatif internet dengan cara melakukan pemblokiran permanen terhadap berbagai platform judol, pinjol yang tidak taat aturan hingga menerapkan suku bunga tinggi dan sistem penagihan yang memberatkan, dan ruang-ruang stensil digital baik yang terang-terangan maupun yang hanya tersirat melalui konten obrolan, candaan hingga gerakan tubuh sensual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun