Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Beda Salah Tangkap dan Sengaja Ditangkap dalam Perspektif 'Tukpal'

5 Juli 2024   05:26 Diperbarui: 5 Juli 2024   05:29 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oman saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap. Sumber gambar: Dok.Polres Lampung Utara/kompas.com

Pada kontek itu, DPO atau target tangkap adalah orang-orang ataupun sekelompok orang yang masih dalam pengejaran atau buruan, yang kelak akan sengaja ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan atau hasil putusan pengadilan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.    

Namun di luar ketentuan DPO atau target tangkap yang diputus berdasarkan Undang-undang Acara Pidana yang berlaku, bila melihat fakta yang terjadi, dan dikorelasikan ke dalam perspektif tukpal, orang-orang yang secara individu maupun kolektif sengaja ditangkap tidak melulu merupakan DPO atau target tangkap yang diburu aparat karena melarikan diri, kabur atau bersembunyi. 

Dalam perspektif tukpal, sengaja ditangkap ialah upaya menyodorkan orang secara individual atau kolektif untuk menggantikan peran atau pengganti pelaku kejahatan atau tindak kriminal, yang diantara korbannya bukan saja tidak melakukan perbuatan jahat atas apa yang dituduhkan, disangkakan, dialihkan atau dialamatkan kepadanya, tetapi bahkan tidak mengetahui atau tidak terkait sama sekali dengan kasusnya. 

Parahnya, sengaja ditangkap dalam perspektif 'tukpal' dengan menyodorkan sesosok atau sekelompok orang sebagai peran atau pelaku pengganti perbuatan jahat, cenderung ditempuh melalui cara-cara tertentu, seperti lewat jebakan, intimidasi, paksaan hingga penyiksaan fisik atau mental untuk mendapatkan pengakuan, yang dilakukan atas motif dendam, imbalan ekonomi, mendapatkan keringanan hukuman, klaim prestasi, menjaga nama baik seseorang atau sekelompok orang yang berbuat jahat, melindungi atau menyembunyikan kejahatan lebih besar dan/atau motif lainnya, yang tidak mengacu pada Undang-undang Acara Pidana yang berlaku. 

Jika demikian, masuk kategori manakah kasus Sengkon Karta 1974, 6 (enam) pengamen di kasus pembunuhan Dicky di Cipulir 2013, Mbah Oman di kasus perampokan Lampung Utara 2017, dan Pegi Setiawan di kasus Vina-Eky Cirebon 2016? Salah tangkap atau sengaja ditangkap dalam perspektif tukpal? 

Referensi

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-1537575/rela-meringkuk-di-penjara-karena-terbelit-utang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun