Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemekaran, Perubahan Nama dan Efek Birokrasi Silang yang Menyulitkan

2 November 2023   16:56 Diperbarui: 2 November 2023   17:10 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (CHY/KOMPAS.ID)

Pemekaran identik dengan pembentukan atau pemecahan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten menjadi dua wilayah atau lebih untuk memisahkan diri dari induknya. 

Sudah ratusan wilayah di Indonesia dibentuk berdasar hasil pemekaran. Suatu proses yang dipandang dan dinilai sebagai cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Kemudian pada hakikatnya, pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apakah pemekaran yang dinilai sebagai cara atau pendekatan untuk percepatan akselerasi pembangunan daerah dan pendekatan layanan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bernilai sama dengan pemisahan Kementrian Kebudayaan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)?

Baca juga: Putusan MK:

Sebuah wilayah baru yang disetujui dan berhasil dibentuk dari pemekaran memiliki kejelasan tujuan dalam hal percepatan akselerasi pembangunan, pendekatan pelayanan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penentuan data dan pengembangan terkait demografi, geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kebaruan wilayah yang terbentuk dari pemekaran tidak lagi mengikat keterhubungan nama dan keadministrasian dengan wilayah asalnya. Luas wilayah, batas wilayah, demografi dan lainnya telah berdiri sendiri dan segala bentuk pelaksanaan operasional pemerintahannya, sudah dijalankan atas nama wilayah baru dalam keadministrasian bentukan wilayah baru. Nama dan keadministrasian yang berjalan kemudian dipastikan berjangka panjang atau permanen.

Berbeda dengan pemekaran wilayah, tujuan pemisahan Kementrian Kebudayaan dari kementrian asalnya, Kemendikbudristek, haruslah mempunyai kejelasan tujuan agar tidak seperti yang sudah-sudah, ketika bidang kebudayaan berpindah-pindah ikatan keterhubungan dan berganti-ganti nama, mulai dari departemen, kementrian, departemen dan kembali lagi ke kementrian.             

Selain itu, bila rencana Kementrian Kebudayaan Terpisah dari Kemendikbudristek menjadi sebuah kepastian, maka kebaruan nama kementrian bidang kebudayaan yang terpisah dari kementrian asalnya, haruslah nama baru yang bisa menjamin kemandirian. 

Tidak lagi terikat pada Kemenbudristek atau bidang lainnya, baik operasional, pengembangan maupun hal lainnya, termasuk keadministrasiannya. Sehingga pemisahan dan pembentukan Kementrian Kebudayaan ke depan dijamin berjangka panjang atau permanen.

Sekadar untuk diketahui bahwa berdasar informasi yang dikutip dari id.wikipedia.org, bidang kebudayaan mengalami perubahan ikatan keterhubungan dalam bentuk departemen atau kementrian dan berganti nama sebagai berikut:

1. Tahun 1948-1955 : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)

2. Tahun 1955-1956 : Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen PP dan K)

3. Tahun 1956 -1999 : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)

4. Tahun 1999-2000 : data tidak terdeteksi

5. Tahun 2000-2001 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)

6. Tahun 2001-2005 : Kementrian Negara Pariwisata dan Kebudayaan (Kemenegbudpar)

7. Tahun 2005-2009 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)

8. Tahun 2009 - 2011 : Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar)

9. Tahun 2011 - 2021 : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

10. Tahun 2021 - kini : Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

Maka apabila bidang kebudayaan berdiri sendiri sebagai Kementrian Kebudayaan tanpa mengikatkan diri ke bidang pendidikan atau pariwisata seperti pada sejarah di atas, selain memiliki kemandirian dalam operasional, pengembangan, penentuan arah maksud dan tujuannya, visi dan misi, dari sisi nama dan keadministrasian juga tidak akan menimbulkan efek birokrasi silang. Apa itu efek birokrasi silang?

Efek birokrasi silang adalah konsekuensi dalam tata aturan atau cara kerja yang semakin berliku-liku jalurnya yang diakibatkan atau ditimbulkan oleh perubahan nama dan keadministrasian dari sebuah departemen atau kementrian yang bidangnya tidak berdiri sendiri, mandiri atau masih terikat dengan bidang lain. Sehingga segala proses dalam tata aturan atau cara kerjanya memiliki keterhubungan silang antar bidang yang mengikatnya. 

Keterhubungan silang tersebut tentunya akan menyulitkan orang-orang yang terlibat atau berinteraksi di dalamnya, baik pegawai, masyarakat maupun pihak-pihak yang bekerja sama. 

Namun jika pemisahan kementrian kebudayaan terwujud dalam nama dan keadministrasian sendiri atau mandiri sehingga dapat menjamin bahwa kementrian kebudayaan akan berjangka panjang atau menjadi kementrian dengan nama dan keadministrasian yang permanen, ke depan untuk segala hal yang berkaitan dengan tata aturan atau cara kerja (birokrasi) bidang kebudayaan tidak akan memiliki efek birokrasi silang.

  

Referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16294&menu=2

id.wikipedia.org

      

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun