Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemekaran, Perubahan Nama dan Efek Birokrasi Silang yang Menyulitkan

2 November 2023   16:56 Diperbarui: 2 November 2023   17:10 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (CHY/KOMPAS.ID)

2. Tahun 1955-1956 : Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen PP dan K)

3. Tahun 1956 -1999 : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)

4. Tahun 1999-2000 : data tidak terdeteksi

5. Tahun 2000-2001 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)

6. Tahun 2001-2005 : Kementrian Negara Pariwisata dan Kebudayaan (Kemenegbudpar)

7. Tahun 2005-2009 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)

8. Tahun 2009 - 2011 : Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar)

9. Tahun 2011 - 2021 : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

10. Tahun 2021 - kini : Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

Maka apabila bidang kebudayaan berdiri sendiri sebagai Kementrian Kebudayaan tanpa mengikatkan diri ke bidang pendidikan atau pariwisata seperti pada sejarah di atas, selain memiliki kemandirian dalam operasional, pengembangan, penentuan arah maksud dan tujuannya, visi dan misi, dari sisi nama dan keadministrasian juga tidak akan menimbulkan efek birokrasi silang. Apa itu efek birokrasi silang?

Efek birokrasi silang adalah konsekuensi dalam tata aturan atau cara kerja yang semakin berliku-liku jalurnya yang diakibatkan atau ditimbulkan oleh perubahan nama dan keadministrasian dari sebuah departemen atau kementrian yang bidangnya tidak berdiri sendiri, mandiri atau masih terikat dengan bidang lain. Sehingga segala proses dalam tata aturan atau cara kerjanya memiliki keterhubungan silang antar bidang yang mengikatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun