Keterhubungan silang tersebut tentunya akan menyulitkan orang-orang yang terlibat atau berinteraksi di dalamnya, baik pegawai, masyarakat maupun pihak-pihak yang bekerja sama.Â
Namun jika pemisahan kementrian kebudayaan terwujud dalam nama dan keadministrasian sendiri atau mandiri sehingga dapat menjamin bahwa kementrian kebudayaan akan berjangka panjang atau menjadi kementrian dengan nama dan keadministrasian yang permanen, ke depan untuk segala hal yang berkaitan dengan tata aturan atau cara kerja (birokrasi) bidang kebudayaan tidak akan memiliki efek birokrasi silang.
 Â
Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16294&menu=2
id.wikipedia.org
   Â
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!