2. Tahun 1955-1956 : Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen PP dan K)
3. Tahun 1956 -1999 : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)
4. Tahun 1999-2000 : data tidak terdeteksi
5. Tahun 2000-2001 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)
6. Tahun 2001-2005 : Kementrian Negara Pariwisata dan Kebudayaan (Kemenegbudpar)
7. Tahun 2005-2009 : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar)
8. Tahun 2009 - 2011 : Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar)
9. Tahun 2011 - 2021 : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
10. Tahun 2021 - kini : Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)Â
Maka apabila bidang kebudayaan berdiri sendiri sebagai Kementrian Kebudayaan tanpa mengikatkan diri ke bidang pendidikan atau pariwisata seperti pada sejarah di atas, selain memiliki kemandirian dalam operasional, pengembangan, penentuan arah maksud dan tujuannya, visi dan misi, dari sisi nama dan keadministrasian juga tidak akan menimbulkan efek birokrasi silang. Apa itu efek birokrasi silang?
Efek birokrasi silang adalah konsekuensi dalam tata aturan atau cara kerja yang semakin berliku-liku jalurnya yang diakibatkan atau ditimbulkan oleh perubahan nama dan keadministrasian dari sebuah departemen atau kementrian yang bidangnya tidak berdiri sendiri, mandiri atau masih terikat dengan bidang lain. Sehingga segala proses dalam tata aturan atau cara kerjanya memiliki keterhubungan silang antar bidang yang mengikatnya.Â