Jika suatu syarat mengarah pada praktik riba atau melibatkan barang/jasa yang dilarang dalam syariah, maka akad dianggap batal. Contohnya adalah persyaratan dalam perjanjian yang mengharuskan pihak tertentu membayar bunga tinggi di luar kesepakatan awal.
4. Merugikan Salah Satu Pihak
Syarat yang secara sepihak menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain bertentangan dengan prinsip keadilan dalam akad.
Dampak terhadap Keabsahan Akad
- Jika suatu syarat bertentangan dengan esensi akad, maka dampaknya bisa berupa:
1. Akad Menjadi Batal Demi Hukum
Contoh: Jika syarat menghilangkan kejelasan objek akad, maka kesepakatan dianggap tidak sah sejak awal.
2. Akad Menjadi Cacat Hukum
Akad tetap dapat dijalankan, tetapi syarat yang bertentangan tersebut dianggap tidak berlaku. Misalnya, dalam akad jual beli, syarat tambahan yang melanggar hukum akan dihapus tanpa memengaruhi keseluruhan transaksi.
3. Menciptakan Konflik Hukum
Adanya syarat yang tidak sesuai bisa menimbulkan sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat.
Kesimpulan