Pendahuluan
Dalam hukum kontrak atau akad, syarat menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga keabsahan suatu kesepakatan. Syarat yang diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak harus sesuai dengan prinsip dasar akad, yaitu keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama. Namun, jika terdapat syarat yang bertentangan dengan esensi akad, maka hal tersebut dapat membatalkan kesepakatan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang jenis syarat tersebut dan dampaknya.
- Esensi akad adalah inti atau tujuan utama dari suatu perjanjian. Dalam konteks syariah, esensi akad harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, seperti adanya pihak yang berakad, objek yang jelas, dan kerelaan antara pihak-pihak yang bersepakat. Jika syarat yang diajukan bertentangan dengan elemen-elemen tersebut, maka akad dianggap tidak sah atau batal.
Syarat yang Bertentangan dengan Esensi Akad
Syarat yang bertentangan dengan esensi akad adalah ketentuan atau persyaratan yang:
1. Melanggar Prinsip Dasar Akad
Contohnya adalah syarat yang menghilangkan salah satu rukun akad, seperti adanya kesepakatan tanpa objek yang jelas. Misalnya, akad jual beli yang tidak menyebutkan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
2. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)
Ketidakpastian dalam akad, seperti menjual barang yang tidak ada atau tidak jelas keberadaannya, bertentangan dengan esensi akad karena menciptakan ketidakadilan.
3. Mengandung Riba atau Unsur Haram
Jika suatu syarat mengarah pada praktik riba atau melibatkan barang/jasa yang dilarang dalam syariah, maka akad dianggap batal. Contohnya adalah persyaratan dalam perjanjian yang mengharuskan pihak tertentu membayar bunga tinggi di luar kesepakatan awal.
4. Merugikan Salah Satu Pihak
Syarat yang secara sepihak menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain bertentangan dengan prinsip keadilan dalam akad.
Dampak terhadap Keabsahan Akad
- Jika suatu syarat bertentangan dengan esensi akad, maka dampaknya bisa berupa:
1. Akad Menjadi Batal Demi Hukum
Contoh: Jika syarat menghilangkan kejelasan objek akad, maka kesepakatan dianggap tidak sah sejak awal.
2. Akad Menjadi Cacat Hukum
Akad tetap dapat dijalankan, tetapi syarat yang bertentangan tersebut dianggap tidak berlaku. Misalnya, dalam akad jual beli, syarat tambahan yang melanggar hukum akan dihapus tanpa memengaruhi keseluruhan transaksi.
3. Menciptakan Konflik Hukum
Adanya syarat yang tidak sesuai bisa menimbulkan sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Syarat dalam akad harus selaras dengan esensi dan prinsip dasar perjanjian. Syarat yang bertentangan dengan esensi akad tidak hanya membahayakan keabsahan kesepakatan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berakad untuk memahami hukum dan prinsip dasar akad agar terhindar dari syarat-syarat yang dapat membatalkan kesepakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H