Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS

28 Agustus 2022   17:00 Diperbarui: 2 September 2022   19:22 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

membuat surat dinas yang baik dan benar

Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan

Tata Cara Kerja Sama Daerah

Berdasarkan uraian diatas terhadap Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara kurang dari 2 tahun sekalipun dilakukan dengan berencana diberhentikan dengan hormat.

2. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan dilakukan dengan tidak berencana dapat diberhentikan dengan hormat atau dapat diaktifkan kembali menjadi PNS dengan syarat :

a.perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;

b.mempunyai prestasi kerja yang baik;

c.tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan

d.tersedia lowongan Jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun