TRAGEDI SAMBO III
Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat PNS
Oleh Sumarlin Utiarahman
Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul TRAGEDI SAMBO II Hak, Kewajiban Dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 Tentang ASN
Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat bagi ASN diatur berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4.dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Ketentuan tersebut secara mutatis mutandis dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 250 Â Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Â dengan penambahan pada Pasal 251 yang menyatakan :
PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Â
membuat surat dinas yang baik dan benar
Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan
Berdasarkan uraian diatas terhadap Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara kurang dari 2 tahun sekalipun dilakukan dengan berencana diberhentikan dengan hormat.
2. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan dilakukan dengan tidak berencana dapat diberhentikan dengan hormat atau dapat diaktifkan kembali menjadi PNS dengan syarat :
a.perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b.mempunyai prestasi kerja yang baik;
c.tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d.tersedia lowongan Jabatan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberikan kepada PNS yang telah di vonis oleh pengadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang meliputi :
1.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf a dan huruf b diatas menyatakan PNS yang divonis oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana tersebut diberhentikan Dengan Tidak Hormat tanpa mempertimbangkan lamanya pidana penjara yang dijalani. Apakah pidana penjara 1 bulan, 2 bulan apalagi bertahun-tahun, maka sanksinya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Contoh kejahatan ini diantaranya penyalahgunaan jabatan, Korupsi, Makar, Pencucian uang dan lain-lain.
Sedangkan untuk ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf c, jika terbukti secara administrasi telah menjadi anggota dan/ataupengurus Partai Politik maka Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dapat Langsung diberikan.
Selajutnya sejak inkracthnya putusan pengadilan terhadap PNS yang memenuhi syarat untuk diberhentikan Dengan Tidak Hormat, kepada PNS yang melakukan perbuatan pidana agar segera diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat oleh PPK. Hal ini guna mencegah terjadinya kerugian negara akibat keterlanjuran membayar gaji. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat diterbitkan akhir bulan sejak putusan pengadilan dibacakan.
Fakta yang pernah terjadi, PPK pada tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak langsung menindaklanjuti Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat kepada PNS yang memenuhi syarat untuk itu. Sehingga mendapat respon dari Pemerintah Pusat dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama urat Keputusan bersama antara Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018, dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Surat Keputusan Bersama itu pada prinsipnya memerintahkan PPK didaerah segera menerbitkan SK Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat dan berlaku surut. Hal ini menimbulkan masalah terkait dengan keterlanjuran pembayaran gaji dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia
Pernyataan tersebut secara tegas menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang setara dengan hak asasi lainnya. Dalam hirarki sistem hukum di Indonesia, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa UUD Tahun 1945 merupakan produk hukum tertinggi dan haruslah menjadi acuan dalam penyususunan seluruh produk hukum yang berada dibawahnya. Artinya seluruh produk hukum yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam UUD tahun 1945.
Pembahasan terkait masalah ini secara khusus diulas tersendiri dalam tulisan dengan judul  Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya
Pembahasan Tragedi Sambo masih akan terus berlanjut dengan pembahasan DISPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISPLIN PNS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H