TRAGEDI SAMBO III
Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat PNS
Oleh Sumarlin Utiarahman
Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul TRAGEDI SAMBO II Hak, Kewajiban Dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 Tentang ASN
Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat bagi ASN diatur berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4.dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Ketentuan tersebut secara mutatis mutandis dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 250 Â Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Â dengan penambahan pada Pasal 251 yang menyatakan :