PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Â
membuat surat dinas yang baik dan benar
Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan
Berdasarkan uraian diatas terhadap Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara kurang dari 2 tahun sekalipun dilakukan dengan berencana diberhentikan dengan hormat.
2. Perbuatan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan dilakukan dengan tidak berencana dapat diberhentikan dengan hormat atau dapat diaktifkan kembali menjadi PNS dengan syarat :
a.perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b.mempunyai prestasi kerja yang baik;
c.tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d.tersedia lowongan Jabatan.