Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS

28 Agustus 2022   17:00 Diperbarui: 2 September 2022   19:22 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TRAGEDI SAMBO III

Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat PNS

Oleh Sumarlin Utiarahman

Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul TRAGEDI SAMBO II Hak, Kewajiban Dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 Tentang ASN

Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat bagi ASN diatur berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

1.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

3.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

4.dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Ketentuan tersebut secara mutatis mutandis dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 250  Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen ASN  dengan penambahan pada Pasal 251 yang menyatakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun