Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak, Kewajiban dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 TTG ASN

28 Agustus 2022   14:51 Diperbarui: 30 Agustus 2022   19:33 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya ketentuan lebih teknis terkait dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN diperjelas dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

PNS yang dipidana kurang dari 2 (dua) tahun tetap berstatus sebagai PNS dan diaktifkan kembali sepanjang tersedia lowongan jabatan dan Untuk PNS yang dipidana lebih dari 2 tahun dapat diaktifkan kembali dengan syarat :

a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;

b. mempunyai prestasi kerja yang baik;

c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan

d. tersedia lowongan Jabatan.

PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani hukuman yang tidak menimbulkan konsekwensi diberhentikan dengan tidak hormat,  diberhentikan sementara dari status PNSnya. Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, PNS bersangkutan berhak atas penghasilan sebesar 50% dari penghasilan terakhir yang diterimanya.

Selanjutnya masih dipasal yang sama pada ayat 3, pemberhentian dengan hormat juga diberikan pada PNS yang melakukan Pelanggaran Tingkat Berat. Perbuatan Apa saja yang masuk dalam katagori Pelanggaran Tingkat Berat akan diulas pada pembahasan berikutnya. Dan untuk  pembahasan terkait dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH akan diuraikan sebagaimana link dibawah ini

TRAGEDI SAMBO III Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi ASN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun