b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum membahas sanksi dan ancaman bagi ASN, sebaiknya perlu mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban ASN. ASN terdiri atas PNS dan P3K, adapun Hak PNS diatur dalam Pasal  21 Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 22, Â PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!