Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak, Kewajiban dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 TTG ASN

28 Agustus 2022   14:51 Diperbarui: 30 Agustus 2022   19:33 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Selain hak sebagaimana yang disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 3 huruf f UU Nomor 5/2014 tentang ASN, juga berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Untuk itu bagi ASN yang dalam melaksanakan tugas terbentur dengan masalah hukum dan harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, sepanjang statusnya belum ditetapkan sebagai TERSANGKA dapat meminta pendampingan melalui Biro atau Bagian Hukum di unitnya masing-masing.

Kewajiban ASN tertuang dalam ketentuan Pasal 23  UU Nomor 5/2014 tentang  ASN meliputi :

  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Selanjutnya terkait dengan sanksi bagi ASN, diatur dalam ketentuan Pasal 86 sampai dengan Pasal 88 UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Sanksi berat bagi ASN adalah diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat masih memiliki hak atas dana pensiun dan hak lainnya  sepanjang memenuhi syarat, sedangkan apabila diberhentikan dengan tidak hormat  maka hak-hak pasca kedinasan menjadi gugur termasuk tanda jasa/penghormatan yang pernah diperolehnya. Selain itu pemberhentian dengan tidak hormat akan menjadi catatan hitam dalam membangun karir di tempat lain.

Terkait dengan hilangnya hak-hak atas pesiun dan hak lainnya bagi ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat patut menjadi diskusi tersendiri. Mengedepankan antara pemenuhan hak dan efek jera. 

Diketahui bahwa dana pensiun adalah dana yang diperoleh dari hasil tabungan ASN bersangkutan selama berkarir, ditabung dari gaji yang disetor setiap bulan untuk jaminan masa tuanya, bukan sekedar untuk dirinya namun untuk isteri dan anak-anaknya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat seyognyanya tidak menghilangkan hak dari dana yang sudah disetor dan ditabung bertahun-tahun.

 Pemberhentian dengan tidak hormat itu sendiri sudah merupakan sanksi, belum lagi jika ASN bersangkutan menjalani hukuman penjara dan denda atau ganti rugi.  Jadi hukuman yang diterimanya berlapis-lapis. Namun pada sisi lain penerapan kebijakan ini cukup ampuh dalam memenuhi rasa keadilan dimasyarakat yang geram dengan perilaku penyelenggara negara yang melanggar hukum dan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak bermain dengan hukum. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana

Berdasarkan ketentuan itu, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2(dua) tahun masih berpeluang melanjutkan karirnya sebagai PNS atau diberhentikan dengan hormat, tergantung kebijakan Pejabat Pembina Kepegawainya (Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri dan Kepala Lembaga/Badan Non Kementerian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun