Namun dalam proses pengutipannya dilakukan pemisahan antara minyak, lumpur dan air sehingga yang diangkut dan dimanfaatakan adalah minyak. Dengan demikian limbah yang berupa lumpur dan air tidak ikut dikutip/terbawa bersama minyak.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa limbah CPO yang terdapat dalam kolam IPAL tidaklah termasuk katagori Limbah B3.
Dengan demikian maka dalam proses pengelolaannya baik mulai dari pengutipan, pengemasan, pengangkutan hingga ke pemanfaatannya tidak tunduk pada peraturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah B3 mengandung Bahan Berbahaya beserta turunannya.
Maka berdasarkan uraian diatas, dengan karakteristik  Daerah yang memiliki  Pabrik Minyak Kelapa Sawit, kekosongan hukum tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam rangka menciptakan peluang dalam menambah pundi-pundi pemasukan asli daerah atau setidaknya jika tidak memungkinkan, maka daerah dapat menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dengan kewajiban melibatkan BUMDES yang ada disekitarnya.Â