a. Limbah B3 dari sumber spesifik
Pelarut terhalogenasi (contohnya: metilen klorida, klorobenzena, dll), pelarut yang tidak terhalogenasi (contohnya: aseton, toluena, nitrobenzena, dll), asam atau basa (asam fosfat, asam sulfat, natrium hidroksida, dll), yang tidal spesifik lain (contohnya: aki bekas, limbah laboratorium yang mengandung B3, kemasan bekas B3, dll)
Limbah B3 dari B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3
Barium sianida, karbon disulfida, tembaga sianida, gas fluor, endrin
Limbah B3 dari sumber spesifik umum
Pabrik pupuk dan bahan senyawa nitrogen (contohnya: limbah karbon aktif, katalis bekas, sludge IPAL, dll), pabrik pestisida (contohnya: residu proses produksi, abu insinerator, sludge IPAL, dll), kilang minyak bumi (contohnya: sludge dari proses produksi, residu dasar tanki, dll), pabrik petrokimia (katalis bekas, sludge IPAL, dll)
Limbah B3 dari sumber spesifik khusus
Copper slug dari proses peleburan bijih tembaga, slag nikel dari proses peleburan bijih nikel, slag timah putih dari proses peleburan timah putih (Sn), sludge IPAL proses pengolahan air limbah dari industri pulp.
4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3 tersebut diatas, limbah CPO yang terdapat dalam kolam IPAL tidak termasuk dalam katagori Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahkan faktanya limbah cair CPO kaya akan karbon organic yang digunakan untuk pupuk yang diaplikasikan ke tanaman sawit serta lumpur endapannya dapat diolah dengan perlakuan khusus untuk digunakan sebagai pupuk organic.
Sesuai dengan devenisi Limbah B3 berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah B3 mengandung Bahan Berbahaya yang secara langsung atau tidak langsung mencemarkan lingkungan, faktanya tanpa melalui proses pengolahan, Limbah Cair Kelapa Sawit yang terdapat dalam IPAL dapat diaplikasikan langsung ke kebun sawit yang tidak mencemari lingkungan namun sebaliknya menyuburkan tanah
5. Bahwa selain uraian tersebut diatas, limbah CPO yang dikutip oleh Pelaku Usaha Miko sesungguhnya adalah CPO yang loss dari proses pengolahan di pabrik yang bercampur dengan lumpur dan air sehingga karena percampuran tersebut disebutlah dengan istilah Minyak Kotor.Â