Pentingnya Keterbukaan Informasi Pemilu
Informasi pemilu seolah-olah hanya milik penyelenggara pemilu dan peserta pemilu (parpol) dan juga para mahasiswa/dosen ilmu politik. Keterbatasan akses terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan pemilu, berdampak terhadap tiga hal, 1) rendahnya partisipasi dan meningkatnya mobilisasi, 2) rendahkan rasionalitas choice, dan meningkatnya perilaku pragmatisme, dan 3) keterbetasan akses informasi pemilu berdampak pada ketiadaan choise dan voice masyarakat terhadap pemilu.
Padahal dalam UU No.14 tahun 2008 menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang  menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Jika soal informasi pemilu saja, publik tidak mendapatkan secara komprehensif dan berkualitas, bagiaman mungkin pemilu bisa diikuit oleh pemilih yang berkualitas.
Keterbukaan informasi publik terkait  pemilu merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemilu maupun penyelenggara negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya,  negara harus memberikan jaminan dan memastikan seluruh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), termasuk peserta pemilu, bertindak  maksimal dalam menyebarluaskan informasi pemilu yang baik dan berkualitas mengenai pemilu. Apalagi dengan keberadaan teknologi informasi, proses penyebarluasan informasi saat ini, sangat mudah dilakukan.
Penguatan kualitas demokrasi melalui pengelolaan informasi pemilu, merupakan salah satu upaya untuk menyemai masyarakat politik yang informatif.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilu, juga menjelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Artinya bahwa dalam konteks pemilu, publik butuh kemudahan akses tentang seluruh peraturan dan kebijakan tentang pemilu.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara danpenyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan katalian bahwa  segala sesuatu informasi yang menjadi ranah publik, ada keharus/kewajiban bagi pemerintah untuk memfasilitasi dan melayani kemudahan akses terhadap informasi tersebut, demikian halnya terkait dengan informasi Pemilu.
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.1/2017, bahwa Informasi Pemilu adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan telah diterbitkan, pada kenyataannya, khususnya berkaitan informasi pemilu, masyarakat masih belum mendapatkan informasi pemilu yang cukup.
Berangkat dari keadaan itu, Â dibutuhkan koordinasi, konsolidasi dan kerjasama yang baik antara lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemerintah, agar memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi pemilu yan jelas, baik dan benar, sehingga mampu menjadi pemilih yang cerdas untuk memilih pemimpin yang berkualitas yang akhirnya membawa perubahan dan perbaikan.
Memperkuat Peran Lembaga Pengawas Pemilu