Mohon tunggu...
Sumardi Arahbani
Sumardi Arahbani Mohon Tunggu... -

Koordinator Kajian Demokrasi, Ketatanegaraan dan Kemasyarakatan; Rumah Gana Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memperkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2019, Sebuah Tantangan

3 Juli 2018   00:29 Diperbarui: 3 Juli 2018   01:47 5497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu pranata penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu. Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu tersebut, merupakan tugas penting untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga  tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Badan Pengawas Pemilu diberi tugas, wewenang dan kewajiban oleh undang-undang sebagai berikut.

Bertugas:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu,
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Mengacu pada tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu tersebut di atas, lembaga tersebut saat ini memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

Secara konsepsi-teoritis, Pemilu dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 (lima) syarat dasar. Pertama, Universalitas (Universality). Demokrasi itu sendiri merupakan nilai universal. Oleh karenanya pemilu yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal. Artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pemilu harus mengikuti kaedah-kaedah demokrasi universal itu sendiri.

Kedua, Kesetaraan (Equality). Pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Unsur penting yang menjadi tantangan prinsip kesetaraan ini adalah timpangnya kekuasaan dan kekuatan sumberdaya yang dimiliki peserta pemilu. Oleh karena itu, peraturan  perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).

Ketiga, Kebebasan (Freedom). Pemilu demokratis, para pemilih harus bebas menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk  mempengaruhi pilihan pemilih. Oleh karenanya, penting dijalankan penegakan hukum.

Keempat, Kerahasiaan (Secrecy). Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun