Namun, meskipun positivisme memberikan kepastian, pendekatan ini juga sering dianggap kaku dan dapat mengabaikan keadilan substantif. Dalam perkara penyelesaian Pilpres, keputusan MK mungkin memenuhi aspek hukum positif, namun bisa jadi tidak mencerminkan keadilan di mata publik. Oleh karena itu, penting untuk mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam praktik hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!