Mohon tunggu...
Sultoni AuliyaFathan
Sultoni AuliyaFathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Terus berjuang karena Allah, meskipun cobaan datang silih berganti.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Positivisme Hukum dalam Sengketa Pilpres 2024

25 September 2024   23:14 Diperbarui: 25 September 2024   23:14 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, meskipun positivisme memberikan kepastian, pendekatan ini juga sering dianggap kaku dan dapat mengabaikan keadilan substantif. Dalam perkara penyelesaian Pilpres, keputusan MK mungkin memenuhi aspek hukum positif, namun bisa jadi tidak mencerminkan keadilan di mata publik. Oleh karena itu, penting untuk mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam praktik hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun