Mohon tunggu...
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat Mohon Tunggu... Penulis - Kedaulatan

Menulis artikel ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suburnya Korupsi di Daerah, Lemahnya Pengawasan Inspektorat

2 Juli 2019   15:56 Diperbarui: 2 Juli 2019   16:05 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Adalah Harmoko Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia | dokpri

Dalam hal  pengawasan  KPK menilai yang dilakukan oleh inspektorat saat ini jauh dari kata efektif. Dalam kajian KPK bahwa  "Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dirasakan tidak berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan".  APIP tidak terlihat mendeteksi atau bahkan mencegah korupsi.21 Dinyatakan lebih lanjut bahwa APIP dipandang lebih sebagai unit organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pemimpin lembaga dan pemimpin pemerintah daerah.

Dari pendapat yang disampaikan oleh ketua KPK diatas dikarenakan banyaknya kepala daerah dan atau pejabat daerah yang di OTT oleh KPK Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kinerja Inspektorat disorot karena dipandang kurang mampu dalam menjalankan tugasnya. pendapat ini karena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah tempat di daerah.

jadi berdasarkan penjelasan diatas bahwa kedepan inspektorat memiliki peran yang sangat strategis dalam perjalanan roda pemerintah di daerah, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance), peran awal inspektort dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, audit internal pemerintah harus di maksimalkan. Sebab dalam waktu akhir-akhir ini ada banyak penyelenggara negara di tingkat daerah baik itu propinsi, kabupaten/kota yang di tangkap oleh KPK, maupun yang masuk penjara itu disebabkan karena lemahnya penvegahan dini yang dilakukan oleh inspektorat.

Yang tidak kalah penting adalah inspektorat tidak harus tunduk sama atasan tapi harus tunduk sama aturan perundang-undangan, selama ini kalau inspektorat berani bersuara ada banyak pemerintah daerah yang melakukan tindangkan curang namun karena inspektorat tidak berani melakukan perlawanan maka korupsi didaerah itu akan subur. Pada aspke lain sebagaimana telah disinggung diatas bahwa kepala daerah harus betul melihat kualitas sumber daya manusia yang menempati posisi inspektorat sebab pencagahan tindakan korup penyelenggara negara ditingkat daerah itu itu tergantung sunggu pengawasan internal pemerintah, oleh sebab itu disamping pengalaman dan yang lebih penting adalah kualitas sumber daya manusianya.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun