Audit internal yang berkualitas akan mampu mendeteksi penyimpangan dan menginformasikan secara cepat kepada yang bersangkutan. Â Seharusnya Inspektorat bukanlah lembaga yang memanfaatkan informasi atas penyimpangan dari BPK karena semestinya mengetahui lebih dahulu persoalan-persoalan keuangan yang terjadi di daerahnya. Selaku institusi pengendalian internal, sebelum terjadi penyimpangan sekalipun, Inspektorat semestinya sudah bisa mendeteksi dengan cepat, dan manajemen dapat merespon atau menindaklanjuti adanya kelemahan tersebut secara tepat.
sehingga kelemahan dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Auditor internal berfungsi membantu dalam hal pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian kecurangan. Namun, selama ini posisi inspektorat daerah lemah dan menjadi legitimasi kepala daerah untuk kerja-kerjanya, penulis berpendapat demikian karena Dalam berbagai kasus di daerah, menunjukkan lemahnya peran dan kinerja auditor internal pemerintah daerah. Padahal keterkaitan antara peran Inspektorat Daerah selaku auditor internal dengan pencegahan KKN sangat kuat. Auditor internal berperan dalam mendeteksi tindakan gelap penyelenggara negara, dan Kegagalan auditor internal Inspektorat dalam mendeteksi kecurangan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap auditor internal.
Dengan Maraknya skandal korupsi di berbagai daerah dan banyak penyelenggara negara di kabupaten dan kota  yang di penjara karena melakukan korupsi semakin memojokkan peran auditor internal. Seharusnya inspektorat daerah perlu didukung auditor yang memiliki kualitas yang mumpuni. Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja pemerintah tahun 2013, atas efektifitas kegiatan audit dan review Laporan Keuangan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Pemerintah Provinsi, BPK menemui sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah pelaksanaan audit dan review LK belum dilakukan secara memadai.
Inspektorat adalah merupakan satu Lembaga dibawah pemerintahan daerah yang tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang adalah untuk melakkan evaluasi, audit, monitoring dan review. Sebagaimana dijelaskan Dalam undang-undang 32 tahun 2014 bahwa inspektorat daerah yang ada dikabupaten/ kota secara khusus diberikan kewenangan dalam pasal 379 untuk pengawasan terkait keuangan daerah yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis dalam pengelolahan APBD serta sampai dengan pertanggung jawaban pengelolahannya.Â
Lebih lanjut tugas dan kewenangan inspektorat dijelaskan juga Dalam permendagri No 64 tahun 2017 pasal 3 tugas dan fungsi inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap urusan pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas pelaksanaan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan peerintah desa. Pelaksana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatas di batasi dan dipersempit dalam pasal 4 adalah sebagai berikut : a. perencanaan program pengawasan, b.  perumusan kebijakan  dan fasilitas pengawasan , c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Melihat dari hal diatas bahwa tantangan terbesar penyelenggara negara pada umumnya dan secara khusus inspektorat yang diberikan tugas untuk mengawasi perjalanan pemerintahan daerah di tuntut untuk prefesionalisme, akutanbel. Namun dalam kenyataanya  Masing sangat jauh dari harapan karena banyak paraktek penyelenggara negara yang berbelit-belit dan bahkan menyalahgunakan kewenanganya.
Catatan Buram Inspektorat
Kritik terhadap inspektorat biasanya terletak pada situasi tidak independennya lembaga ini. Sebagai bawahan kepala daerah inspektorat kerap sungkan jika harus berseberangan dengan kepala daerah. Dan Kalaupun inspektorat berani laporan akan banyak yang "akan masuk laci", namun apabila inspektorat memilh untuk berlawanan dengan kepala daerah misalnya maka kemudian pegawai inspektorat tersebut dimutasikan.
Pada aspek lain bahwa kualitas Sumber Daya Manusia di inspektorat juga tidak mumpuni, karena masih terdapat pandangan yang keliru dengan menempatkan inspektorat sebagai tempat penampungan atau bahkan tempat buangan. Pandangan ini sangat keliru dan dengan tulisan ini penulis ingin meluruskan serta ingin menjelaskan kepada public bahwa inspektorat merupakan Lembaga yang sangat strategis untuk mencegah praktek KKN bila inspektorat berani jujur dan professional dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, terkadang tanpa disadari oleh pimpinan, pegawai inspektorat yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk peningkatan kapasitas melakukan pengawasan justru dipromosikan ke instansi lain. Sehingga inspektorat kembali kekurangan SDM.
Dari problem yang disebutkan diatas bahwa pemerintah dan KPK menegaskan dalam mengupaya untuk mengatasi permasalahan di atas. Misalnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri 33 tahun 2017 dan 38 tahun 2018 yang mengamanatkan untuk ketersediaan anggaran pengawasan. Selain itu, Kemendagri dan KPK pun telah menginisiasi agar inspektorat didesain menjadi lembaga kuasi vertikal. Salah satu sisi positif dari inisiasi ini adalah inspektorat akan lebih terlindungi dari mutasi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati/Walikota, karena mutasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Gubernur.