Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Putusan MA dan Paradigma Anak Muda dalam Pilkada

7 Juni 2024   10:02 Diperbarui: 10 Juni 2024   07:40 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta termuda hasil Pilkada 2020 (Sumber: Liputan6.com)

Kepala Daerah Berusia Muda

Sejak Pilkada pertama diselenggarakan tahun 2005, mayoritas calon kepala daerah yang mendaftar adalah mereka yang berusia tua, yaitu di atas 40 tahun. 

Saat itu untuk mengidentifikasi calon kepala daerah berusia muda masih cukup sederhana, yaitu mereka yang berusia 40 tahun. Untuk calon kepala daerah berusia muda ini tidak begitu banyak yang mendaftar, kalaupun mendaftar masih sedikit sekali yang menang.

Namun, eskalasi partisipasi orang muda dalam pilkada mulai terlihat ketika periode pilkada sudah memasuki pilkada serentak yang dimulai tahun 2015. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada 20 kepala daerah terpilih dan 17 wakil kepala daerah terpilih yang berusia kurang dari 34 tahun. Itu artinya, 13,7 persen daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, akan dipimpin oleh kepala daerah berusia muda atau kaum milenial (Beritasatu.com, 10/1/2020).

Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta termuda hasil Pilkada 2020 (Sumber: Liputan6.com)
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta termuda hasil Pilkada 2020 (Sumber: Liputan6.com)

Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur batas penentuan usia calon dihitung saat calon terpilih dilantik, memberi ruang yang lebih besar lagi kepada anak-anak muda berusia di bawah 30 tahun untuk mendaftarkan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, dan calon bupati atau wali kota dan wakilnya.

Perubahan ini tidak hanya membuka jalan bagi anak muda menuju puncak kekuasaan eksekutif di daerah, tetapi sekaligus sebagai ajang pembuktian kemampuan anak muda dalam memimpin daerahnya.

Baca juga:

Preferensi Politik Milenial Cermin Masa Depan Bangsa

Putusan MA tentang batas minimal calon kepala daerah ini ternyata tidak sekadar melahirkan kontroversi tentang motif dan wewenang MA tetapi juga memicu lahirnya paradigma baru dalam pelaksanaan kontestasi politik di daerah. Paradigma tersebut, di antaranya adalah:

1. Peningkatan Jumlah Kandidat Muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun